Putusan Belum Inkracht, Rohidin Mersyah Masih Punya Waktu Ajukan Banding
Terdakwa Rohidin Mersyah saat di Persidangan --Nova/Rakyatbengkulu.com
Selain Rohidin, vonis juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya dalam perkara ini.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, mantan ajudan Rohidin, Evriansyah, divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sedangkan, Evriansyah telah menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


