Awards Disway
HONDA

Geledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Kejari Cari Dokumen Dugaan Korupsi Proyek UPTD Laboratorium

Geledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Kejari Cari Dokumen Dugaan Korupsi Proyek UPTD Laboratorium

Geledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Kejari Cari Dokumen Dugaan Korupsi Proyek UPTD Laboratorium--Febi/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kota Bengkulu. 

Setelah resmi menaikkan status perkara pembangunan Gedung UPTD Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu ke tahap penyidikan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan pada Kamis 11 September 2025.

Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. 

Sejumlah penyidik berseragam rompi khas Pidsus Kejari Bengkulu tampak hadir, didampingi personel TNI untuk memperkuat pengamanan. 

BACA JUGA:Bergabunglah dengan Astra Motor Bengkulu, Posisi Workshop Head Sedang Dibuka!

BACA JUGA:Prabowo Setujui Langkah Menkeu, Dana Besar Siap Gerakkan Sektor Riil

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.

"Penggeledahan dilakukan untuk menemukan dokumen dan barang-barang yang berkaitan dengan proyek pembangunan Labkesda tersebut guna kepentingan penyidikan," kata Kasi Intel Kejati Bengkulu.

Lebih lanjut, Ia mengatakan proses saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor dan diperkirakan kerugian negara bisa mencapai 1 miliar lebih

Fri Wisdom juga menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait di Dinas Kesehatan.

BACA JUGA:DPK Seluma Dorong Semua Puskesmas Ajukan Bantuan Buku dari Perpusnas

BACA JUGA:BKD Pastikan MBG Tak Kena Pajak, PAD Tetap Digenjot dari Sektor Lain

Kasus ini sendiri bermula dari temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023. 

Dari audit tersebut terungkap adanya indikasi kelebihan bayar dalam proyek pembangunan laboratorium dengan pagu anggaran Rp2,7 miliar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait