Awards Disway
HONDA

Dugaan Kriminalisasi Advokat di Kepahiang, Tim Kuasa Hukum Angkat Suara

Dugaan Kriminalisasi Advokat di Kepahiang, Tim Kuasa Hukum Angkat Suara

Dugaan Kriminalisasi Advokat di Kepahiang, Tim Kuasa Hukum Angkat Suara--Dok/rakyatbengkulu.com

Abu Yamin menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. 

Mereka bahkan mempertanyakan keabsahan hasil visum yang menunjukkan adanya luka, padahal tidak pernah terjadi kontak fisik saat kejadian.

“Secara logika tidak seimbang, pelapor seorang laki-laki dengan postur gagah, sementara terlapor adalah perempuan berusia matang, bertubuh mungil dengan tiga anak dan satu cucu. Sangat tidak mungkin melakukan penganiayaan,” kata Omeng mendampingi kliennya, Dummi Yanti.

Selain itu, para advokat juga mengungkap adanya dugaan intervensi pelapor terhadap penyidik. 

Pelapor disebut merupakan seorang Tiktokker terkenal yang mengancam akan memviralkan kasus tersebut jika tidak ditindaklanjuti, bahkan mengaku memiliki relasi dengan pejabat tinggi di Mabes Polri.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Dapat Apresiasi Tinggi, 87 Persen Masyarakat Puas dengan Layanan Polisi

BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Utara Ingatkan Calon Haji 2026 Siapkan Pelunasan Mulai November

Melalui pernyataan sikap itu, para advokat mendesak Kapolri, Irwasda Mabes Polri, Wasidik, Propam, Itwasum, Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas dan Kapolda Bengkulu untuk segera meninjau dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara tersebut.

“Tindakan yang dilakukan oleh Advokat Dummi Yanti murni dalam menjalankan tugas profesinya. Ia memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tegas Omeng.

Mereka menilai, penetapan advokat sebagai terlapor tanpa mempertimbangkan kode etik dan perlindungan hukum profesi merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap advokat.

Sebagai bentuk solidaritas, Omeng Law Office menyerukan agar seluruh advokat di Indonesia bersatu menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat, serta mengawal proses hukum agar berjalan sesuai asas keadilan dan profesionalisme.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: