Marhaban Ya Ramadhan
HONDA

Dijerat Pasal Pembunuh Berencana, Dua Tersangka Pembunuh Mahasiswa Ditahan JPU

Dijerat Pasal Pembunuh Berencana, Dua Tersangka Pembunuh Mahasiswa Ditahan JPU

BENTENG - Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa, di Desa Susup Kecamatan Merigi Sakti, Mu (16) dan Al (20) warga Kabupaten Benteng Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa (9/6) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng. Setelah Polres Benteng melakukan serah terima tahap ke II, yakni tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dengan dalih dendam tersebut, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Benteng, AKBP. Andjas Adipermana S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Rahmat, SH, MH menjelaskan kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun hingga seumur hidup," terangnya.

Untuk kedua tersangka, dalam berkas hasil pemeriksaan Polres Benteng yag diserahkan ke Kejari Benteng kemarin, dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Diikuti Oleh Tindak Pidana Lain Jo Pasal 55 KUHP.

Sementara pihak Kejari Benteng belum bisa memberikan keterangan atas pelimpahan tahap II ini. Alasannya, nanti akan disampaikan langsung oleh Kajari Benteng setelah berkas penyerahan selesai diteliti.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka ini, terjadi 20 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Korbannya berinisial Wi (22). Kejadian ini berlangsung di salah satu pondok kebun warga di Desa Susup. Kejadian ini bermula dari hubungan sejenis yang diakui tersangka dengan korban. Setelah selesai berhubungan badan, korban tidak mau membayar jasa seks sejenis itu pada tersangka.

Singkat cerita, akhirnya tersangka kemudian merencanakan pembunuhan korban. Korban dicekik, dan dipukul berulang kali menggunakan benda tumpul. Korban yang sudah tidak bernyawa dibuang ke aliran sungai Susup. Mayat korban ditemukan dua hari kemudian, sekitar 700 meter dari lokasi awal dibuang.

Polres Benteng hanya membutuhkan waktu tidak kurang dari 4 jam menemukan dan menangkap kedua tersangka.(vla)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"