Oknum Dewan Kaur Dilaporkan Memeras
KOTA BINTUHAN – Oknum anggota DPRD Kaur dari Partai Hanura berinisial TP, warga Desa Bakal Makmur, Kecamatan Maje Kaur bakal berurusan dengan polisi. Pasalnya, kemarin (17/6) TP dilaporkan ke Polres Kaur oleh dua warga Dusun Kulik Sialang, Desa Muara Dua Kecamatan Nasal, Supriyadi (32) dan Herianto (34), atas dugaan pemerasan.
Kepada awak media. Herianto mengaku telah memberi uang Rp 2 juta kepada Pu orang suruhan TP. Uang tersebut terpaksa diberikan, karena ada ancaman kalau tidak mengembalikan uang maka akan dipolisikan. Itu terkait hilangnya batang gaharu yang diduga milik TP yang sudah dibeli Herianto seharga Rp 8 juta dari rekannya.
Hal serupa juga dialami Supriyadi. Dia mengaku telah memberikan uang Rp 3 juta kepada pada 17 Mei 2020 di rumah TP yang disaksikan oleh Pu. Dalam perkara ini, kedua pelapor telah menunjuk Sopian Saidi Siregar, SH, M.kn sebagai kuasa hukum..
“Kejadian berawal hilangnya empat pohon gaharu yang diduga milik TP anggota dewan Kaur. Klain saya ini didatangi, dituduh melakukan penggelapan gaharu. Agar tak dilaporkan ke penegak hukum, kedua klain saya ini diminta membayar masing-masing Rp 2 juta dan Rp 3 juta. Uang tersebut sudah diberikan. Karena itu kita laporkan TP ke Polres Kaur atas dugaan pemerasan,’’ jelas Sopian usai mendampingi Herianto dan Supriyadi dalam pemeriksaan Polres Kaur, Rabu (17/6).
Kepada Rakyat Bengkulu Herianto dan Supriyadi menjelaskan ia menyerahkan uang karena terpaksa. Takut akan anca,an TP melaporkan soal gaharu itu ke polisi. “Kita diminta uang kalau tidak akan diperiksa terkait kasus penggelapan yang saat ini sedang dalam proses di Mapolres Kaur,” kata Supriyadi.
Dikonfirmasi via telepon TP mengaku mengenal Supriyadi maupun Herianto. Namun ia membantah telah melakukan pemerasan. Sebaliknya, Supriyadi dan Herianto lah yang datang kepadanya meminta bantuan agar tidak diperiksa polisi. “Tidak benar itu dan saya tidak pernah melakukan pemerasan. Mereka yang datang kepada saya saat itu. Nanti kita buktikan saja,” tegas TP.
Terpisah, Kapolres Kaur AKBP. Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Pedi Setiawan, SH membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kaur. “Laporannya memang ada. Kedua pelapor sudah kita memintai keterangan begitupun beberapa saksi. Nanti semua pihak terkait perkara ini akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Pedi Setiawan.
Sebelumnya, TP melaporkan dugaan penggelapan gaharu yang sudah dibelinya seharga Rp 8 juta. Bahkan kasus ini sudah diproses Polres Kaur. Satu tersangka sudah diamankan berinisial Na. Karena diduga telah menjual kembali batang gaharu tersebut kepada Supriyadi. Kejadian hilangnya pohon gaharu yang berada di Nasal itu baru diketahui TP saat ingin menebang dan mengambil gaharu di dalam batang pohon tersebut. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: