HONDA

Dewan Kota Bengkulu Minta Dispenda Profesional Terkait Pendataan PBB Warga

Dewan Kota Bengkulu Minta Dispenda Profesional Terkait Pendataan PBB Warga

BENGKULU - Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi mengkritik kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu yang dinilai kurang teliti terkait pendataan dan penilaian besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga. Ia menjelaskan, data yang dilakukan pihak Rukun Tetangga (RT) terjadi kesalahan input saat dilakukan proses oleh pihak Bapenda.

"Bapenda sudah menganggarkan untuk memfasilitasi kepada seluruh RT di Kota Bengkulu untuk mendata. Setiap rumah warga didata ulang, dengan artian bahwa kenaikan PBB itu dari data ulang yang mereka data. Tapi ternyata sekarang data yang mereka data itu dari RT ada kesalahan dari pihak Bapenda menginput data. Jadi kami berharap Bapenda mendata ulang untuk bekerja secara profesional supaya masyarakat awam mengerti bahwa pendataan dari 2019 akan naik di 2020," jelas Baidari, Sabtu (20/6).

Ditambahkannya, jika pihak Bapenda kesulitan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, maka bisa dilakukan melalui pihak RT. Lalu pihak RT bisa menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Masyarakat awan sekarang tidak tahu apa yang naik. Naiknya apa karena harga tanahnya atau naik karena bangunannya, itu mereka belum disosialisasikan. Jadi kita berharap Bapenda bekerja keras untuk menyosialisasikan," tambahnya.

Ia menilai, pendataan ulang perlu dilakukan agar tak terjadi kesalahpahaman antara warga dan Bapenda. Hal itu dilakukan agar warga mengetahui objek apa yang naik pajaknya. Ia berharap Bapenda lebih bekerja keras agar masyarakat tidak merasa dirugikan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto mengatakan, kenaikan PBB terjadi karena berdasarkan pendataan dari pihak RT terkait adanya bangunan rumah warga yang bertambah ukuran maupun luasnya.

"Kenaikan PBB itu berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak RT yang sudah melakukan pendataan di tiap rumah. Untuk kenaikan itu pasti karena dari Rp 105 ribu wajib pajak itu kan pasti ada kenaikan," kata Hadianto. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: