Dewan Bakal Bentuk Pansus
KEPAHIANG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, Pemkab Kepahiang dinyatakan clear and clean, sehingga meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun bukan berarti tidak ada temuan dan rekomendasi dari LHP tersebut. Untuk itu, DPRD Kepahiang bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti rekomendasi dari LHP BPK. Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si mengatakan penilaian BPK pasti ada untuk ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. “Besok (hari ini, red) kita akan komunikasikan dulu di internal dewan, apakah akan dibetuk pansus atau dibahas melalui komisi atau Banggar saja terkait tindaklanjut LHP-BPK,” ungkap Aan, sapaan akrabnya. Menurut Aan, guna mengetahui kondisi sebenarya dari LHP-BPK tersebut perlu ditindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI. Ini dilakukan guna mengkoreksi seluruh kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh eksektuf selama tahun 2019.
Bentuk Pansus
“Kendati dari sisi pengelolaan keuangan dan administrasi, kita mendapatkan predikat WTP. Namun evaluasi kinerja tetap perlu dilakukan guna meningkatkan tata kelola pemerintahan ke depannya,” beber Aan. Ditambahkan politisi Golkar ini, sesuai dengan regulasi yang berlaku, batas waktu untuk pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi dari LHP-BPK yakni 60 hari. Terlepas nantinya Pemkab akan menindaklanjutinya atau tidak, menurut Aan, terpenting legislatif sudah menjalankan tugas dan fungsinya. “DPRD hanya menjalankan tugas dan fungsinya. Mengenai ditindaklanjutinya atau tidak dari rekomendasi BPK tersebut, itu kewenangan dari Pemkab,” ujar Aan. Diketahui, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab Kepahiang terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Andri Yogama, beberapa temuan terkait sistem pengendalian intern antara lain pengelolaan piutang pajak daerah yang belum sepenuhnya optimal. Penatausahaan aset tetap belum tertib, penatausahaan aset lainnya belum tertib, proses tuntutan ganti rugi atas aset hilang belum ditindaklanjuti, dan ketentuan peraturan perpajakan belum sepenuhnya dilaksanakan. “Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini. WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK,” beber Andri.(sly)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: