Dokumen Kependudukan Berupa Kertas HVS
KEPAHIANG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si mengklaim, kendati dokumen kependudukan dicetak di atas kertas HVS 80 gram, namun akan sangat sulit dipalsukan. Pihaknya menjamin keabsahan dan keamanan dokumen lantaran didalamnya tertera Tanda Tangan Elektronik (TTE). Adapun dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas HVS tersebut yakni Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan. Sebelumnya dokumen kependudukan ini dicetak menggunakan blanko kertas hologram. Namun belakangan ini pemerintah pusat memberlakukan penggunaan kerta HVS. “Tidak semudah itu memalsukan dokumen negara. Kendati dicetak dengan kertas HVS, tentunya kita sudah mempersiapkan sistem keamanan dan keabsahannya. Jadi nantinya kita juga bisa mengecek apakah dokumen tersebut asli atau palsu,” terang Ana. Ia menjelaskan, salah satu cara mengujinya yakni dengan memindai quick response (QR) code pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone. Selain itu bisa juga dicek menggunakan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di fitur playstore. "Kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik yang merupakan pengganti tanda tangan manual dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Jadi kita bisa memastikan bahwa dokumen kependudukan ini tidak mudah dipalsukan, karena barcode TTE itu hanya Dukcapil yang memilikinya," jelas Ana. Dengan begitu lanjut Ana, masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan, setelah diberikan file resmi PDF oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang. "Misalnya, ada masyarakat yang ingin mengubah data kependudukan pada KK, ajukan permohonan ke Dukcapil. Setelah diproses kita kirim file PDF, masyarakat bisa cetak sendiri dokumen kependudukan mereka,’’ demikian Ana.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: