HONDA

Tersangka KDRT Sudah Lima Bulan Berhalusinasi

Tersangka KDRT Sudah  Lima Bulan Berhalusinasi

SELUMA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga korbannya meninggal dunia masih menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Seluma. Dimana seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TP (40) di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur meregang nyawa setelah mengalami luka cukup serius di kepalanya akibat dipukul oleh suaminya sendiri berinisial TO (41). Tersangka sendiri diduga mengidap gangguan kejiwaan yang mana saat ini tengah diperiksa oleh tim medis di RSKO Kota Bengkulu. Bahkan, sejak bulan Agustus lalu, korban dan tersangka rajin mendatangi Puskesmas Seluma Timur untuk berkonsultasi terkait kejiwaan. Pemegang Program Jiwa Puskesmas Seluma Timur, Bertua Fransiska MM mengatakan bahwa memang sekitar Mei lalu, tersangka ini sudah mulai bersikap aneh. Hal itu diceritakan sendiri oleh istrinya sendiri saat sedang berkonsultasi dengannya. Dimana tersangka sendiri telah menjadi pasiennya dan telah tiga kali melakukan konsultasi sejak bulan Agustus lalu. Dari konsultasi tersebut, tersangka ini mengaku terus mendengarkan adanya bisikan-bisikan dari “teman”nya. “Jadi korban ini sering bersama dengan suaminya berkonsultasi ke saya, yang mana saat konsultasi itu, suaminya kerap memiliki berhalusinasi dan bahkan saat konsultasi itu dirinya kerap berbicara sendiri dan mengaku mendengar bisikan dari temannya,” jelas Fransiska. Dimana terakhir konsultasi yang dilakukan oleh mereka itu adalah pada awal Bulan September. Itulah terakhir dirinya bertemu dengan pasangan suami istri tersebut. Yang mana saat konsultasi, sang istri mengaku bahwa suaminya kerap bersikap kasar dan selalu ingin berhubungan intim. Bahkan juga sering memecahkan barang-barang ketika mendengar bisikan dari “temannya”. Yang mana bisikan dari “temannya” itu biasanya perihal sang istri yang dekat dengan banyak pria. Dimana suaminya ini mengaku cemburu dan tidak suka melihat istrinya dekat atau mengobrol dengan pria lain. “Permasalahannya itu memang ada cemburu tapi pastinya saya tidak tahu, saat konsultasi itu mereka menceritakannya kepada saya, kalau untuk perubahan sikap terjadi sejak bulan Agustus lalu, memang kejiwaanya tertanggu tapi itu kumat-kumatan,” lanjutnya. Bahkan, tersangka sendiri memang rencananya mau di bawa ke RSKO Bengkulu. Hal ini juga atas permintaan korban lantaran tidak kuasa bila harus meninggalkannya. Yang mana korban mengaku kasihan jika meninggalkan suaminya sendiri di rumah dan ia pergi ke rumah orangtuanya. Maka dari itu, korban pernah meminta agar suaminya bisa dibawa ke RSJKO Bengkulu. “Ada rencananya memang, tapi belum sempat, kita tidak tahu bakal seperti ini,” singkatnya. Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK mengatakan bahwa pihaknya memang masih akan melakukan pemeriksaan kejiawaan tersangka. Tersangka sendiri hingga saat ini masih belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. Lantaran psikologis tersangka masih belum stabil. Akibat perbuatannya, tersangka sendiri dapat di jerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI no 24 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. “Ya masih akan diperiksa dulu kejiawaannya, sudah dibawa ke RSJKO untuk melihat apakah memang tersangka ini memiliki gangguan jiwa atau tidak,” pungkasnya. (cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: