Tersangka Gangguan Jiwa, Kasus KDRT Dihentikan
SELUMA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya dihentikan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma telah menerima hasil dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu. Masa oberservasi selama 14 hari telah selesai dijalani oleh tersangka. Hasilnya, tersangka terbukti mengidap gangguan kejiwaan sehingga kasusnya saat ini telah dihentikan atau SP3. Hal itu diketahui setelah dilaksanakannya gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, S.IK serta dihadiri Wakapolres Kompol Napoleon SH, Kasiwas Polres Seluma, Kasi Propam, para Kanit Sat Reskrim serta Abdul Rahman yang diketahui dari perwakilan keluarga korban dan Rozi dari perwakilan keluarga tersangka. "Iya setelah hasil observasi keluar kita lanjutkan dengan gelar perkara di dalam penanganan kasus," jelas Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil S.IK. Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil gelar perkara tersebut didapatkan semua peserta setuju perkara dimaksud dihentikan penyidikannya dengan pertimbangan hasil dari RSKJ. "Iya, untuk proses penyidikan akan dilakukan SP3. Berdasarkan hasil gelar perkara dan hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSKJ Bengkulu," bebernya. Sekedar mengingatkan, tersangka diketahui bernama Artoni Agustian (44) warga Kelurahan Sembayat. Tersangka melakukan pemukulan terhadap istrinya sendiri yang diketahui bernama Teni Polasari (39). Dimana pemukulan itu mengakibatkan sang istri mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: