Amankan Empat Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil
KEPAHIANG – Satuan Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan empat tersangka penipuan jual beli mobil. Mereka, BH (42), IG (29), dan RA (30), ketiganya warga Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Serta DS (23) warga Desa Bajak, Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Benteng. Penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan korban, Andriansyah (26) warga Kelurahan Pensiunan Depan Kecamatan Kepahiang pada 28 Agustus 2020. Laporan polisi nomor: LP/B-718/VIII/2020/BENGKULU/Kepahiang. Andriansyah merasa telah ditipu oleh BH saat membeli 1 unit mobil Suzuki Futura warna hitam dengan nopol BD 9886 BD. Dari laporan yang disampaikan korban tersebut, aparat kemudian melakukan penyelidikan. Baru pada 15 Desember lalu sekitar pukul 10.30 WIB, aparat akhirnya berhasil mengamankan tersangka BS di rumahnya di Kecamatan Kepahiang. “Dari keterangan tersangka BH, diketahui bahwa dalam melakukan aksinya ia bekerja sama dengan tersangka DS. Tidak menunggu waktu lama, kami pun kemudian menangkap tersangka DS di Kabupaten Bengkulu Tengah,” terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH kemarin (16/12). Setelah berhasil mengamankan BH dan DS, aparat kemudian kembali mengamankan dua tersangka lainnya yakni IG dan RA yang ikut melakukan transaksi jual beli mobil tersebut bersama BH kepada korban. “Saat ini keempat tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kepahiang, guna penyelidikan lebih lanjut,” demikian Welliwanto.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: