Kerap Open BO Melalui MiChat, Penjual Pil Hexymer Ikut Diamankan Polres Kepahiang
KEPAHIANG – Ada fakta menarik dari pengembangan penyidikan perkara persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa Kembang (15) – nama disamarkan – warga Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Korban yang digilir oleh 4 orang pria beberapa waktu lalu, diketahui terjebak dalam jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat. BACA JUGA; Terlibat Prostitusi Online Anak Bawah Umur, Penyedia dan Pengguna Jasa Diamankan
Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, M.AP dalam keterangan persnya, Rabu (30/12) mengatakan, dari lima tersangka yang diamankan yakni IN (42) dan LN (20) warga Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi merupakan ayah dan anak.
Kemudian ND (16) warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan RL.
MK (18) warga Desa Durian Depun Kecamatan Merigi, dan Li (17) seorang wanita yang diduga berperan sebagai mucikari, warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas.
Untuk nama terakhir, yakni Li, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, diketahui memang kerap membuka layanan Bed Order (BO) melalui akun MiChat-nya.
Hal ini terlihat dari pemeriksaan yang dilakukan aparat, terhadap ponsel yang dimiliki tersangka Li.
“Salah satu tersangka ini (Li, red) diduga terlibat tindak pidana prostitusi melalu media sosial MiChat.
Dan ini diketahui sudah lama dilakukan tersangka. Dia memasang tarif bervariasi mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 200.000 sekali kencan,” terang Kapolres.
Adapun keterlibatan tersangka Li dengan korban Kembang, sambung Kapolres, Li yang menawarkan korban kepada pelaku ND yang saat itu sedang mencari teman kencan.
Dengan perjanjian bahwa korban akan dibayar Rp 150.000, Li pun menghubungi korban.
Selanjutnya ND menjemput korban di Kota Curup dan membawa korban ke rumah LN di Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Ujan Mas.
“Saat itu tersangka Li bersama tersangka MK yang merupakan pasangan pacar, sementara tersangka ND bersama korban.
Pada pada Jumat (24/12) lalu sekitar pukul 22.30 WIB, mereka berempat pergi ke rumah tersangka MK.
Di sanalah korban disetubuhi oleh tersangka ND,” beber Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka ND, ia menyetubuhi korban di kamar rumah MK, dimana saat itu di dalam kamar ada tersangka IN yang sedang tertidur.
Setelah melampiaskan nafsunya kepada korban, tersangka ND pun menawarkan korban kepada tersangka IN dengan tarif Rp 50.000.
“Tersangka IN yang memang sudah lama berpisah dengan istrinya tersebut pun akhirnya membayar Rp 50.000 kepada tersangka ND, dan kemudian menyetubuhi korban.
Setelah itu, korban pun keluar dari kamar. Selanjutnya bertemu dengan tersangka MK.
Oleh tersangka ND, korban pun ditawarkan kepada tersangka MK, yang kemudian tersangka MK pun ikut menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Setelah tersangka MK menyetubuhi korban, tersangka ND berencana mengantar korban pulang.
Namun sebelum itu, tersangka ND kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya, kemudian korban diberi uang sebesar Rp 50.000.
“Selanjutnya setelah mengantar korban pulang, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada keluarganya. Dan oleh keluarga korban, kemudian melapor kepada kita yang selanjutnya kita langsung mengambil tindakan penangkapan,” tegas Kapolres.
Tiga Penjual Pil Hexymer
Diketahui, sebelum disetubuhi oleh para tersangka, korban lebih dulu diberikan minuman keras jenis tuak dan 2 butir pil hexymer oleh tersangka Li dan MK.
Pil tersebut didapat dari seorang penjual yang merupakan rekan tersangka di Kota Curup.
Tak butuh waktu lama, Tim Elang Jupi Polres Kepahiang pun berhasil meringkus tiga orang penjual pil hexymer tersebut di dua lokasi berbeda di Kota Curup.
Ketiga penjual yang juga ditetapkan sebagai tersangka ini yakni YS (23) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Timur dan MA (17) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, yang diamankan di rumah YS. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: