HONDA

Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pencabulan Anak Diputuskan di Persidangan

Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pencabulan Anak Diputuskan di Persidangan

BENGKULU - Setelah Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan salah satu PNS Provinsi Bengkulu berinisal PT (48) warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang diketahui telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap bocah perempuan yang baru barusia 6 tahun, muncul pertanyaan apakah tersangka akan diberikan hukuman kebiri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk predator seksual?

Menjawab hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady mengatakan, dalam kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan PT terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut, pihaknya selaku penyidik hanya bertugas melakukan penyidikan terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka. Namun, untuk hukuman kebiri akan diputuskan sesuai putusan pengadilan.

"Untuk masalah kebiri itu nanti pada tahap persidangan, jadi tugas kami selaku penyidik itu melakukan penyidikan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dan nanti untuk masalah kebiri itu mungkin pada saat persidangan nanti sesuai apa yang diputuskan oleh hakim," ungkapnya, Rabu (6/1).

Dalam kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan PT, pihaknya menyangkakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya pada Desember 2020 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Pada PP Nomor 70 Tahun 2020 disebutkan bahwa peraturan tersebut dikeluarkan untuk memberi efek jera kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: