BNNP Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Ganja 19 Kilogram
BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 20 kilogram hasil dari pengungkapan kasus pada Desember 2020 lalu, Kamis (7/1). Sebelumnya, BNNP berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti berupa 23 kilogram ganja dari 2 kasus dengan 4 orang tersangka pada, Selasa (8/12) lalu. "Kita lakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja hasil dari pengungkapan kasus pada bulan Desember lalu. Dari 23 kilogram barang bukti, 20 kilogram diantaranya kita musnahkan hari ini dan 3 kilogram sisanya akan dijadikan kepentingan pembuktian perkara," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Toga H Panjaitan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator di halaman kantor BNNP Bengkulu. Dalam pemusnahan pihak BNNP juga menghadirkan keempat orang tersangka selaku pemilik ganja yang dimusnahkan tersebut. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: