HONDA

Sita 14 Dokumen dari Hasil Penggeledahan, Kejati Belum Tetapkan Tersangka Baru

Sita 14 Dokumen dari Hasil Penggeledahan, Kejati Belum Tetapkan Tersangka Baru

BENGKULU - Setelah sebelumnya tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Direktur CV. Merbin Indah, IM sebagai tersangka dalam dugaan proyek pengaman banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar, penyidik Pidsus Kejati melakukan penggeledahan terhadap kantor CV. Merbin Indah yang berada di Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, Selasa (12/1).

Diduga penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi pada proyek pengaman banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019. Dari pantauan di lapangan, sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut berhasil dibawa oleh penyidik.

Selain melakukan penggeledahan di kantor CV. Merbin Indah yang diketahui sebagai Kontraktor Pelaksana pada proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 6,9 miliar tersebut, penggeledahan juga dilakukan penyidik ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.

"Kita melakukan penggeledahan di Kantor CV. Merbin Indah dan kantor Dinas PUPR. Dari kedua tempat ini, kita berhasil mengamankan 14 dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengendali banjir," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther.

Ia menjelaskan, penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi tersebut dilakukan di dua ruangan, yakni di ruangan Kepala Dinas PUPR Bengkulu dan ruangan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Mulyani Toha mengatakan, beberapa dokumen yang disita pihak penyidik ialah data-data asli terkait proyek pengendali banjir 2019.

"Kalau digeledah tidak, cuma hanya diminta data-data yang asli terkait proyek pengendali banjir seperti kontrak fisik yang asli, SK PPTK dan KPA yang asli serta beberapa dokumen lainnya," sampainya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik menyampaikan, pada kasus dugaan korupsi dimungkinkan bahwa tersangka yang terlibat lebih dari satu orang, termasuk dalam dugaan korupsi proyek pengaman banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019. Namun dirinya belum dapat menyampaikan secara detail berapa jumlah tersangka yang akan terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

"Ini kan baru ada satu tersangka, kemungkinan bakal ada lagi. Biasanya kasus korupsi tentu tak melibatkan satu orang tersangka, tentunya ada tersangka lain, cuma saya belum bisa mengatakan lebih jauh," ungkap Kajati. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: