Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Diantaranya Kabid SDA Dinas PUPR
BENGKULU - Setelah sebelumnya menetapkan Direktur CV. Merbin Indah, IM sebagai tersangka pada proyek Pengendali Banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan 2 nama tersangka baru terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut.
Dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu yakni HP selaku Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dan IS selaku Dirut CV. Utaka Esa.
"Hari ini kita menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengendali Banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019. Dua tersangka tersebut memiliki peran masing-masing terkait dugaan korupsi tersebut. AP ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IS sebagai Konsultan Pengawas pada proyek tersebut," Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, Kamis (14/1).
Usai dilakukan pemeriksaan akhir di gedung Pidsus Kejati Bengkulu, kedua tersangka yang menggunakan rompi orange langsung digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Polda Bengkulu.
"Untuk keduanya disangkakan Pasal 2 dan/atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Marthin.
Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 dengan nilai kontrak yakni sebesar Rp 6,9 miliar dan ada temuan BPK RI sebesar Rp 537 juta, namun sudah dibayar ke kas negara. Meski temuan BPK tersebut telah dibayar, Tim Pidsus Kejati Bengkulu masih menelusuri indikasi potensi kerugian keuangan negara lainnya dalam proyek tersebut.
Selanjutnya, pihak Kejati memastikan perkara tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah berkoordinasi dan berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 1,9 miliar. Hingga saat ini tim penyidik telah menetapkan sebanyak tiga nama tersangka dari dugaan korupsi proyek tersebut. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: