Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Kuasa Hukum Tersangka Minta Penyidik Objektif dan Telaah Kembali Peny
BENGKULU - Dalam mencari keadilan dan kebenaran pada proses hukum yang dijalani Direktur CV. Merbin Indah, IM yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pada proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kuasa Hukum tersangka IM, Rabu (19/1) siang membeberkan beberapa bukti dokumen bahwa kliennya telah melakukan penyelesaian pekerjaan pada proyek tersebut.
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum tersangka IM, Nediyanto Ramadhan, SH, MH menyampaikan, bahwa kliennya telah menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Pengaman Sungai dan Pengendali Banjir Air Kota Bengkulu tahun 2019 tersebut dengan baik. Terhadap hal ini, pihak kuasa hukum meminta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk objektif dan menelaah kembali penyidikan.
"Kami sampaikan hari ini menggunakan hak jawab langsung atas pemberitaan media cetak maupun elektronik selama ini terkait penetapan tersangka klien kami, ini baru sekarang dapat kami sampaikan karena kami selama ini masih mengumpulkan bukti pendukung," ungkapnya.
Beberapa bukti dokumen dibeberkan tim kuasa hukum bahwa kliennya, IM telah menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut, diantaranya Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pengaman Sungai dan Pengendali Banjir Air Kota Bengkulu antara Septi Erwadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan IM selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV. Merbin Indah, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan, Amandemen Kontrak, Adendum Kontrak, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 28 November 2019 serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua atau Final Hand Over (FHO) tertanggal 3 Juni 2020.
Serta kuasa hukum juga menyampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Paket Pekerjaan Pembangunan Pengaman Sungai Pengendali Banjir Air Bengkulu Kota Bengkulu tersebut, tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp 537.638.979,02 dan Dinas PUPR telah mengenakan denda dari nilai sisa pekerjaan kepada rekanan sebesar Rp 41.677.111,00. Ia menyampaikan semua hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh kliennya dengan cara Pemerintah Provinsi Bengkulu memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran dengan melakukan pemotongan pada pembayaran 100 persen kepada CV. Merbin Indah melalui SP2D No. 08014/019/SP2D-LS/BL/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019.
"Dari sisi penanganan kami melihat beberapa dokumen itu bahwa klien kami ini adalah korban. Kami menghormati prosedur hukum yang dilakukan Kejati dengan menetapkan tersangka tapi tetap dari penanganan kami melihat bahwa ini korban karena sudah melakukan tugas dan fungsi dengan baik, melakukan pembayaran sesuai LHP BPK RI, memenuhi semua kekurangan fisik sebelum proyek selesai itu sudah dilakukan semua. Atas dasar tambahan kekurangan itu pun maka klien kami dikenakan denda keterlambatan dengan Rp 41 juta karena menambah hari, jadi semua sudah diikuti semua prosedurnya," sampainya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: