Target Tuntaskan DPO dalam Setahun, Kejati Minta Kejari Segera Kirim Daftar DPO
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 menargetkan tuntasnya menangkap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) baik terpidana maupun tersangka dalam perkara yang ditangani Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran pada tahun 2021. Disampaikan Asintel Kejati Bengkulu, Pramono Mulyo, sesuai perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) pada program Tabur 31.1 mewajibkan setiap Kejati jajaran minimal harus menangkap satu buronan setiap tiga bulan. Atas hal tersebut pihak Kejati meminta kepada seluruh Kejari jajaran untuk mengirimkan daftar DPO, baik terpidana maupun tersangka dalam semua kasus baik perkara Pidum dan Pidsus ke Kejati Bengkulu. "Untuk tahun 2021 kita sudah melakukan Puldata dan Pulbaket ke Kejari jajaran agar masing-masing Kejari melaporkan kepada kami Kejati terkait tersangka, terdakwa, maupun terpidana baik perkara Pidum dan Pidsus yang belum dimasukkan dalam DPO untuk segera ditetapkan sebagai DPO. Jika sudah ditetapkan sebagai DPO, akan segera kita lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta segera dilakukan penangkapan terhadap buronan yang dimaksud," jelasnya, Rabu (20/1). Ia menambahkan, pihak Kejati Bengkulu menargetkan semua yang telah ditetapkan DPO nantinya untuk segera dituntaskan pada tahun 2021. "Target kami di 2021, semua yang telah ditetapkan sebagai DPO akan kita tuntaskan seperti di tahun 2020. Semuanya untuk perkara Tipikor, Pidum dan Pidsus baik yang sudah ditetapkan tersangka maupun terdakwa tapi belum ditemukan orangnya ataupun terpidana yang belum dieksekusi akan kita tuntaskan di tahun 2021," katanya. Di tahun 2020 sendiri kinerja Kejati Bengkulu dalam hal menangkap DPO dapat dikatakan berhasil. Total ada 7 orang terpidana yang sudah ditangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman. Tangkapan terakhir yakni terhadap DPO kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Provinsi Bengkulu berinisial ZM yang terlibat kasus pembangunan lampu jalan tahun 2009 dan kasus korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan Muara II tahun 2007. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: