Ditemukan Kejanggalan Realisasi DD Kelobak Hasil Cek Fisik
KEPAHIANG – Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang terus melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Kelobak Kecamatan Kepahiang Tahun Anggaran 2020. Bahkan kemarin (16/2), menggandeng tim ahli konstruksi dari Kota Bengkulu, penyidik melakukan pengecekan fisik jalan rabat beton, gorong-gorong dan plat deuker yang dibangun menggunakan DD Kelobak Tahun Anggaran 2020. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, pengecekan fisik tersebut merupakan bagian dari tahap penyelidikan. Kendati belum mau membeberkan hasil dari pengecekan bersama tim ahli tersebut, namun ia mengaku tim ahli bersama penyidik sudah mendapatkan beberapa fakta baru dari hasil cek lapangan itu. “Ya ada beberapa temuan dari pengecekan ini, dan temuan ini nantinya akan dikaji lebih lanjut bersama tim ahli. Setelah ada kesimpulannya, baru kita akan bekerjasam dengan APIP guna melakukan penghitungan lanjutan dari realisasi pembangunan tersebut,” terang Welliwanto. Pantauan RB di lokasi pengecekan, ada beberapa kejanggalan yang didapat oleh penyidik dan tim ahli. Seperti kedalaman dan luas yang tidak sama dari pembangunan jalan rabat beton sepanjang 496 meter itu. Bahkan dari pengecekan keseluruhan pembangunan, penyidik dan tim ahli menemukan perbedaan kedalaman jalan yakni ada yang 23 centimeter, 26 centimeter dan 30 centimeter. Sementara untuk lebar jalan ada yang 3,5 meter, 3,9 meter dan 4 meter. “Nanti kita akan sinkronkan lagi hasil cek lapangan ini dengan dokumen perencanaan pembangunan dan SPj hasil pembangunannya. Disana nanti kita berharap menemukan kesimpulan dari perkara ini,” ujar Welliwanto. Adapun langkah kedepan, sambung Welliwanto, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain terkait perkara ini, kendati saat ini sudah lebih dari 20 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. “Selain itu kita juga akan berkoordinasi langsung dengan Kemendes-PDT terkait regulasi penggunaan DD dalam pembangunan infrastruktur desa. Pekan depan kita akan ke Jakarta guna koordinasi,” pungkasnya. Diketahui sebelumnya, mencuatnya perkara ini berdasarkan produk intelijen Sat Reskrim Polres Kepahiang terhadap pengelolaan DD Kelobak TA 2020. Dari hasil penyelidikan sementara diketahui adanya ketidasinkronan antara SPj dan realisasi pekerjaan di lapangan, yakni pembangunan jalan dan jembatan di desa. Selain itu juga ditemukan ada 'permainan' oknum perangkat desa dalam penyaluran material pembangunan di desa, dengan tidak mengacu pada aturan hukum yang berlaku. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: