HONDA

Masuk Tahap Penetapan Tersangka Minggu Depan, Periksa PT SMKI dan PT BIP

Masuk Tahap Penetapan Tersangka Minggu Depan, Periksa PT SMKI dan PT BIP

KEPAHIANG - Penyidikan kebakaran gudang BBM milik PT. Sarana Multi Karya Indonesia (SMKI) dan PT. Bayu Inti Prima (BIP) di Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang pada 23 Desember 2020 lalu, memasuki babak akhir. Ini setelah Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang mendapatkan tambahan 1 alat bukti, yakni dokumen kontrak kerja dari Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang. Karena itu, pekan depan Tim Penyidik Unit Pidum akan melakukan pemanggilan petinggi PT. SMKI dan PT. BIM jalani pemeriksaan. Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara sekaligus penetapan tersangka terhadap pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran hukum tersebut. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH menerangkan, dari hasil pengambilan keterangan dari Kadis PUPR Kepahiang beberapa waktu lalu, pihaknya mendapatkan beberapa data dan dokumen pendukung penyidikan. Salah satunya adalah kontrak kerja antara pihak rekanan dengan Pemkab Kepahiang terkait pengerjaan proyek pembangunan jalan. "Ya, ada beberapa informasi tambahan yang kita dapatkan.  Pekan depan kita akan lakukan pemanggilan kepada kedua pihak perusahaan tersebut. Secepatnya kita lakukan gelar perkara untuk selanjutnya penetapan tersangka,’’ tegas Welliwanto. Diketahui sebelumnya, PT. SMKI dan PT. BIP adalah dua perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kepahiang yang dianggarkan melalui penyertaan modal PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Hanya saja, berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dinilai tidak maksimal, kedua perusahaan ini pun diputus kontrak kerjanya oleh Pemkab Kepahiang pada akhir 2020 lalu. Adapun proyek yang dikerjakannya yakni peningkatan pembangunan jalan Paket II Cinto Mandi - Langgar Jaya - Damar Kencana yang dikerjakan oleh PT. BIP, dan pekerjaan jalan Renah Kurung – Batu Bandung yang dikerjakan oleh PT. SMKI.(sly)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: