Mendekam di Penjara, Napi Lapas Bentiring Edarkan Sabu
BENGKULU - Seorang narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring berinisial, RK (43) warga kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melalu yang sedang menjalani hukuman dalam kasus narkoba yang divonis 5 tahun kembali harus ditangkap polisi. Ini setelah ia nekat mengedarkan narkoba jenis sabu baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas. Atas ulahnya, dia kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto, SH melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol. Farouk Oktora, S.Ik, SH menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan hasil koordinasi Polda Bengkulu bersama KPLP Lapas Bentiring. Saat KPLP melaksanakan kontrol kamar blok narkoba dan ketika melintas di depan kamar nomor 6 blok narkoba melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang saat itu duduk di atas kasur sambil memegang sesuatu (diduga paketan sabu).
"Kemudian atas perintah KPLP, seluruh petugas Lapas melaksanakan penggeledahan di kamar no 6 dan ditemukan barang bukti sabu di bawah bantal sebanyak 2 paket sabu dan 1 skop. Selanjutnya ditemukan kembali di bawah kasur 11 paket sabu," jelas Farouk, Selasa (2/3).
Dijelaskannya, tersangka RK adalah napi kasus narkoba yang divonis 5 tahun penjara. Sejauh ini, dia telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun. Berdasarkan pengakuan RK barang haram tersebut ia peroleh dari SU, kita masih pendalaman guna dikembangkan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil interogasi petugas terhadap tersangka, sabu tersebut akan diedarkan baik di dalam maupun luar Lapas. Selain sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone yang sepatutnya tidak berada di dalam Lapas. "Ke depan Polda Bengkulu akan terus berkoordinasi sesering mungkin ke pihak Lapas guna melaksanakan pengecekan," pungkasnya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: