26 WTP Pembangun Tol Tetap Tolak Ganti Rugi
BENTENG - Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Bengkulu Utara Selasa (6/4) bertempat di rumah Kepala Desa (Kades) Sukarami, telah melaksanakan mediasi dengan 26 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) jalan tol Desa Sukarami. 26 WTP ini merupakan pemilik rumah atau bangunannya terdampak pembangunan tol dan tidak menemui kata sepakat prihal nilai ganti rugi dan sudah diserahkan ke PN untuk diselesaikan. Selengkapnya Baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: