Kejari Eksekusi Dua Terpidana, Termasuk Anggota DPRD Kaur
KOTA BINTUHAN - Dalam tempo dua hari ini sudah dua terpidana dalam dua kasus berbeda yang dieksekusi oleh Tim Kejari Kaur. Yang pertama pada Selasa sore yang lalu (6/4), pihak Kejari Kaur berhasil mengeksekusi terpidana kasus perzinahan atas nama ES (43) warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Terpidana ES, dieksekusi atas perkara perzinahan sesuai pasal 284 ayat 1 KUHPidana dan UU RI No. 8 tahun 1981. Sesuai dengan amar putusan Nomor: 98/Pid/2020/PT BGL yang diucapkan pada tanggal 09 Februari 2021. Dengan hukum penjara 9 bulan penjara dan sudah ditahan di Rutan Manna. Dan yang terbaru Rabu (7/4), pihak Kejari Kaur kembali melakukan eksekusi terhadap terhadap terpidana penganiayaan dengan tersangka Z Muslih yang tidak lain adalah anggota DPRD Kaur. Tersangka dieksekusi sesuai amar putusan nomor : 11/Pid.B/2021 PN Bhn yang diputus tanggal 1 April 2021 dan diucapkan pada sidang terbuka tanggal 6 April 2021 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: