HONDA

Miliki Ganja, Pemuda Selagan Raya Diringkus Polisi

Miliki Ganja, Pemuda Selagan Raya Diringkus Polisi

SELAGAN RAYA - Seorang pemuda warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko berinisial Sa (20), dibekuk personel Satres Narkoba Polres Mukomuko. Sa diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Sebagaimana dibenarkan Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SE, Rabu (28/4).

Saat ini Sa telah diamankan di hotel prodeo Mapolres Mukomuko. Sa diringkus di kediamannya, tanpa perlawanan. Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Iya, yang bersangkutan sudah ditangkap. Atas dugaan penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Kita masih melakukan pengembangan," kata Teguh didampingi Kasubbag Humas Polres, AKP. Anwar Efendi. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: