HONDA

Kelebihan Bayar Rp 2 Miliar Bansos Covid-19, Pihak Ketiga Jaminkan Sertifikat Tanah

Kelebihan Bayar Rp 2 Miliar Bansos Covid-19, Pihak Ketiga Jaminkan Sertifikat Tanah

BENGKULU – Inspektorat Kota Bengkulu langsung melakukan koordinasi ke sejumlah perusahaan yang terkait dalam pembagian bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 lalu. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu.

Adapun temuannya berupa kelebihan pembayaran sebesar Rp 2 miliar. Inspektorat Kota Bengkulu berupaya melakukan koordinasi agar tiga perusahaan melakukan pengembalian uang ke kas negara. Bahkan sebagai jaminan agar pengembalian itu bisa tuntas, Inspektorat telah menerima jaminan berupa surat tanah dari perusahaan terkait.

Inspektur Inspektorat Kota Bengkulu, Ir Eka Rika Rino MM mengatakan setelah menerima laporan dari BPK itu pihaknya langsung bergerak dengan menindaklanjutinya. Pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan perusahaan terkait yang mana semuanya menyatakan kooperatif. Dalam jangka waktu 90 hari, semua temuan sebesar Rp 2 miliar itu akan dikembalikan secara dicicil.

Ia memastikan pengembalian kelebihan bayar itu akan tuntas tepat waktu karena ada jaminan berupa jaminan surat tanah beserta surat kuasa pembeliannya dengan nilai yang sesuai. “Memang ada temuan, ada nilai kerugian sebesar Rp 2 miliar yang melibatkan beberapa perusahaan dalam pengadaan bansos Covid-19 tahun lalu, sedang kita tindaklanjuti,” papar Eka.

Menurut Eka, temuan itu berupa pengadaan beras, mie kemasan dan lainnya dalam upaya pemberian bansos Covid-19 tahun lalu. Yang mana dalam auditnya terdapat kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan oleh pihak perusahaan. Setiap minggu, pihaknya akan mengingatkan pihak perusahaan agar terus kooperatif melakukan pengembalian.

“Nanti uang itu akan kembali lagi ke kas daerah karena pihak terkait kooperatif, pengembaliannya secara berangsur,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay menegaskan agar Pemkot Bengkulu segera menindaklanjuti adanya temuan BPK RI terkait dana Covid-19 pada tahun lalu. Hal ini sudah ia sampaikan kepada Pemkot Bengkulu saat penyampaian LKPJ beberapa waktu lalu. Ia meminta jangan sampai temuan itu membuat kegaduhan apalagi dana yang digunakan merupakan kepentingan masyarakat luas.

“Ini harus ditindaklanjuti dengan betul-betul, kita telah ingatkan terus agar temuan BPK itu ditindaklanjuti sebelum 90 hari,” pungkasnya. (cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: