Dugaan Korupsi pada Disnakertrans, 30 Saksi Diperiksa
BENGKULU TENGAH - Dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindakan korupsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) sudah memeriksa 30 saksi.
Kemudian selain itu dalam waktu dekat sudah dipastikan akan melakukan penghitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Kasi Pidsus Daniel Raja Philips Hutagalung, SH, MH menjelaskan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini terhadap program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Disnakertrans. BACA JUGA: Tokoh Pemuda: Meragukan Bripka BR “Main” Sendiri
"30 saksi yang kita periksa ini terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak ketiga hingga penerima bantuan program ini. Selain itu dalam perkembangan penyidikan kasus ini kita juga sudah mengumpulkan beberapa alat bukti," tegasnya. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: