22 Mantan Dewan Lebong Rawan Tersangka Jilid II
TUBEI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memang baru menetapkan lima tersangka yang tiga diantaranya mantan pimpinan DPRD Kabupaten Lebong sebagai tersangka di balik dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 senilai Rp 1,3 miliar. Namun bukan berarti 22 mantan anggota DPRD Lebong 2014-2019 yang sebagian diantaranya kembali duduk di kursi legislatif Lebong itu dalam posisi aman.
Para mantan wakil rakyat itu masih berpotensi diperiksa kembali oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong. Bahkan tidak menutup kemungkinan menyusul tersangka. “Tergantung seperti apa nanti keterangan para tersangka saat kami periksa pekan depan,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH.
Soalnya sebagian dari dana rutin yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu, dipakai untuk kegiatan kunjungan kerja (kunker) para anggota DPRD. Bukan hanya unsur pimpinan saja. ''Tetapi apakah memang tanpa sepengetahuan para anggota dewan, yang artinya hanya akal-akalan para pimpinan, sekwan dan bendahara saja, tetap akan kami dalami,'' terang Arief.
Tidak dipungkirinya, kalaupun ada pihak lain yang terlibat dan tidak terungkap dalam penyidikan sejauh ini, bakal muncul tersangka jilid II. Justru itu kepada kelima tersangka yang telah ditetapkan, diharapnya lebih kooperatif saat menjalani pemeriksaan ke depan dengan status barunya itu. ''Jangan ditutupi kalau memang masih ada pihak lain yang terlibat,'' tandas Arief.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD, Indra Gunawan, M.Si belum bisa dikonfirmasi. Alhasil belum bisa dipastikan status Az yang saat ini masih aktif sebagai wakil ketua II DPRD Lebong serta Ma yang duduk di kursi anggota DPRD Lebong. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: