Kasus Penganiayaan Perawat Berakhir Damai, PPNI Minta Proses Hukum Tetap Lanjut
BENGKULU – Sedikitnya ada lima perawat yang menjadi korban penganiayaan dalam beberapa waktu terakhir. Semuanya pun berujung pada perdamaian. Kepala Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pusat, M. Siban, SH, MH mengungkapkan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap perawat. Mengingat perawatan merupakan salah satu garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
“Pesan Ketum PPNI Pusat, peristiwa kekerasan terhadap perawat benar-benar menjadi perhatian serius kita,” kata Siban dalam konferensi pers terkait pendampingan BBH PPNI terhadap perawat Bengkulu, Kamis (8/7) kemarin.
Ia menjelaskan hingga saat ini pihaknya terus memantau. Ini sebagai bentuk pendampingan atas kasus kekerasan terhadap perawat yang diduga menjadi korban penganiayaan terhadap perawat di rumah sakit. Berkenaan dengan perdamaian antara korban dan terduga pelaku, ia menyebutkan meskipun sudah dilakukan perdamaian, tapi tetap menjadi kewenangan kepolisian untuk melanjutkan atau menutup dugaan perkara ini.
“Perdamaian itu tidak secara otomatis langsung menghapus tindak pidana. Namun itu tadi, kita sepenuhnya serahkan kepada penegak hukum,” ungkap Siban.
Di sisi lain, Tim Hukum dan Advokasi Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pusat, Jasmen OH Nadeak menyebutkan dugaan pemukulan terhadap salah satu perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, telah melakukan mediasi. Diketahui terduga pelaku pemukulan diketahui seorang Aparat Penegak Hukum (APH).
Pihaknya pun tetap meminta agar terduga pelaku itu, segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Ini menjadi salah satu poin kesepakatan atau terduga pelaku dan korban. Namun hingga kini sang perawat belum juga menerima permintaan maaf tersebut.
“Salah satunya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada kami, tentunya atas tindak kekerasan terhadap korban yang merupakan anggota kita yakni seorang perawat di RSUD Arga Makmur,” papar Jasmen.
Menurutnya, soal permintaan maaf secara terbuka ini menjadi salah satu atensi pihaknya, dan sudah barang tentu bakal ditindaklanjuti ketika tidak dipenuhi terduga pelaku. “Mungkin kita siapkan langkah-langkah selanjutnya dalam proses advokasi ini, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat secara umum,” ucap Jasmen.
Wakabid Litigasi BBH PPNI Pusat, Ahmad Effendi Kasim menyatakan, untuk dugaan perkara serupa yang dialami perawat di RS Ummi Bengkulu, sejauh ini masih terus berproses. “Terus kita dampingi. Kita tidak mau lagi peristiwa serupa kembali terulang. Apalagi pada tahun ini cukup banyak kejadian kekerasan terhadap perawat,” ujarnya.
Untuk diketahui, sejauh ini sudah ada 5 perawat yang diduga mengalami tindak kekerasan diantaranya 2 perawat yang mengalami pembegalan di Rejang Lebong, ada juga 1 perawat yang diduga dianiaya keluarga pasien Covid-19 di Bengkulu Utara. Selanjutnya ada 2 perawat juga di Rumah Sakit UMMI yang juga mengalami kekerasan oleh keluarga pasien.
Ketua PPNI Provinsi Bengkulu, Fauzan Adriansyah meluruskan, untuk kasus pembegalan yang menimpa 2 orang petugas rumah sakit yang sedang membawa ambulans di Rejang Lebong, kasusnya sudah selesai. “Untuk yang di Rejang Lebong itu sudah selesai kasusnya. Dari penelusuran, ternyata ada seorang bidan,” kata Fauzan. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: