HONDA

Ajukan Praperadilan, Eks Ketua Dewan Lebong Sidang di PN Tubei 26 Juli

Ajukan Praperadilan, Eks Ketua Dewan Lebong Sidang di PN Tubei 26 Juli

RB ONLINE - Upaya hukum praperadilan akan dilakukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016, Te. Eks Ketua DPRD Kabupaten Lebong periode 2014-2019 itu, diketahui secara resmi telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tubei ke PN Tubei dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tub tertanggal 7 Juli 2021. Informasi diperoleh, sesuai jadwal yang telah ditetapkan sidang perdana praperadilan terjadwal pada. Senin (26/7) mendatang di PN Tubei. Sidang perdana ini digelar terbuka untuk umum, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Dilansir dari radarlebong.id (RBMG Network), Kuasa hukum tersangka Te, Firnandes Maurisya, SH, MH membenarkan perihal pengajuan praperadilan. BACA JUGA: Dugaan Korupsi Eks Dewan Lebong, 3 Ditahan, 2 Dipanggil Ulang

“Praperadilan ini sudah kita sampaikan ke PN Tubei tertanggal 7 Juli. Juga telah kita sampaikan ke Kejari Lebong sekaligus menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan terhadap klien kita yang dijadwalkan Kejari pada 7 Juli lalu,” ungkap pria yang akrab disapa Nandes ini.

Ditanyai soal pertimbangan pengajuan praperadilan yang diajukan, dia mengelak dan akan disampaikan pada sidang pertama praperadilan di PN Tubei nantinya.

“Itu sudah menyangkut materi, saya belum sampaikan dulu. Yang pasti, hal ini akan kita sampaikan dalam sidang pertama di pengadilan nanti. Sampai saat ini, kami masih penetapan jadwal sidang dari PN Tubei,” terangnya.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tubei kemarin, praperadilan yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya,  ini telah terdaftar di PN Tubei nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tub tertanggal 7 Juli 2021 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kejaksaan Agung RI Cq Kejati Bengkulu Cq Kejari Lebong. BACA JUGA: Wakil Ketua dan 2 Mantan Pimpinan DPRD Lebong Bersama 2 ASN, Ditetapkan Tersangka Korupsi DPRD Gate

Ketua PN Tubei, Iman Budi Putra Noor, SH, MH, melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman, SH, dikonfirmasi (8/7) membenarkan jika pihaknya telah menerima praperadilan yang diajukan pemohon TREP melalui kuasa hukumnya dan perkara ini telah terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Tubei tertanggal 7 Juli 2021.

“Benar, 7 Juli 2021 lalu kita menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon melalui 10 orang kuasa hukumnya yakni permohonan praperadilan atas klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejari Lebong,” kata Arif. Baca Selanjutnya >>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: