Dugaan Mark Up Pengadaan Laptop dan Printer, Aspidsus: Kita Upayakan Segera Naik Penyidikan
BENGKULU – Setelah meminta keterangan dari kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seluma hingga rekanan pengadaan laptop, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu berencana meminta keterangan rekanan alat protokol kesehatan Covid-19 dan printer serta proyektor infocus.
Dimana ada dugaan mark up yang tengah didalami penyidik terkait sejumlah pengadaan yang dibeli oleh 102 SD maupun SD se-Kabupaten Seluma dengan menggunaan DAK Afirmasi Non-Fisik Tahun 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Irene Putrie SH MH melalui Aspidsus, Pandoe Pramoe Kartika, SH memastikan, pihaknya akan mengusut dugaan mark up ini hingga tuntas. Adapun saat ini, pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Yakni mulai dari 102 kepala sekolah, pejabat Disdik Seluma serta semua rekanan.
Penyidik juga selain memintai keterangan juga terus mengumpulkan alat bukti berupa kwitansi pembelian. Juga akan mengecek langsung barang yang dibeli apakah sesuai spesifikasi dengan harganya. “Masih penyelidikan, kita masih mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti, kita upayakan kasus ini naik sidik segera dan bisa kita tuntaskan,” sampai Pandoe.
Dari informasi yang didapat di lapangan, penyidik tak hanya melakukan pendalaman terhadap dugaan mark up pembelian alat prokes Covid-19. Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menelusuri peran dan tanggung jawab Tim BOS Kabupaten Seluma terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan pada DAK Afirmasi Non-Fisik Seluma tahun lalu. Diketahui, rekanan thermogun atau alat pengecek suhu hingga printer dan proyekter infokus serta lainnya dibeli dari Mitra UPTD Dinas Pendidikan Seluma.
Sementara itu, Kepala KPPN Bengkulu yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Transfer, Adi Wijaya Joanes Brebeuf SE M.M mengatakan, untuk dana Afirmasi ini mekanismenya ialah Kemendikbud memberikan rekomendasi mana saja sekolah yang bisa disalurkan. Memang dalam penggunaannya, bisa dilakukan penunjukan langsung dari pihak penerima.
Walaupun demikian, juga harus mengikuti aturan yang ada. Yakni persyaratan harus mengikuti dari aturan lelang barang dan jasa. Pihak pengguna BOS Afirmasi saat ini sudah dipermudah membeli barang dengan secara aplikasi online seperti e-katalog dan marketplace.
“Iya, proses lelang barang dan jasa ini dilakukan dengan anggaran diatas Rp 200 juta, kalau anggaran dibawah Rp 200 juta bisa dilakukan penunjukan langsung tetapi persyaratannya harus mengikuti dari aturan lelang barang dan jasa, tidak bisa asal tunjuk,” tutupnya. (cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: