Polda Bengkulu Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah, Tiga Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
BENGKULU - Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu kambali berhasil mengungkap dugaan kasus mafia tanah di Kota Bengkulu. BACA JUGA : Pemuda Kota Bengkulu Diamankan Bersama Paket Sabu Senilai Rp 3 Juta
Kali ini penyidik menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif, S.IK, MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH dan Kasubdit Hardabangtah AKBP. Edi Sujatmiko dalam konferensi pers, Rabu (14/7) menjelaskan, ketiga tersangka yakni SE (65), IS (34) serta SU (54) yang merupakan tersangka kasus mafia tanah sebelumnya dan sudah mendekam di Rutan Bengkulu.
Kronologi kejadian, berawal pada tanggal 21 Januari 2021 telah dilaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal - 263 KUHPidana.
Yang mana telah diduga dipalsukan surat-surat tanah atas nama tersangka SE yang berlokasi di jalan Aru Jajar Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu.
Diduga dalam surat-surat tanah atas nama SE tersebut telah dipalsukan tanda tangan para saksi yang berada di sekeliling tanah, dan surat-surat tanah tersebut telah digunakan oleh SE untuk penerbitan peta bidang tanah dari BPN Kota Bengkulu.
Sedangkan dilokasi tanah tersebut telah ada pemilik nya dengan bukti kepemilikan SHM atas nama P. Simamora nomor : 05506 tahun 1984 dengan luas 10.605 M2.
Dengan terbitnya surat-surat atas nama SE tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu.
Motif tersangka untuk kepentingan bersama agar dapat menguasai tanah tersebut dan dijual kembali.
"Kedua tersangka ini mempunyai peran masing masing untuk SE melakukan pemalsuan dokumen sedangkan tersangka IS berperan memalsukan seluru cap dan tanda tangan para pemilik perbatasan tanah yang di serobot," sampainya.
Ditambahkannya, kedua tersangka SE dan IS merupakan jaringan mafia tanah yang terkoneksi dengan tersangka SU juga turut berperan aktif dalam membantu melancarkan aksi kedua tersangka.
"Kedua tersangka turut dibantu oleh tersangka SU yang sedang diproses di Subdit Hardabangtah terhadap kasus penyerobotan tanah dan kasus pemalsuan surat," jelasnya.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan stemple diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. Baca Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: