Audit Penyertaan Modal BUMDes
PELABAI - Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Inspektorat Daerah mengaudit keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Itu berkaitan dengan pengawasan penggunaan Dana Desa (DD), yang salah satunya dikucurkan untuk mengelola BUMDes.
''Pastikan semua desa sudah mempunyai BUMDes dan memberdayakannya,'' kata Kopli
Setiap penggunaan modal di BUMDes harus dilaksanakan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui dikemanakan modal usaha BUMDes karena sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diperoleh melalaui DD dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kalau realisasinya benar, desa pasti bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan,” terang Kopli.
Output usaha yang dijalankan pada BUMDes juga harus jelas. Baik mengalami keuntungan maupun kerugian. Jika untung, uangnya harus jelas masuk ke kas desa. “Kalaupun sebaliknya, pengelola BUMDes harus menjelaskan secara terinci apa yang menyebabkan usaha yang dijalankan belum bisa memberikan keuntungan,” jelas Kopli.
Untung maupun rugi, lanjut Kopli, setiap desa harus melaporkannya demi pencapaian usaha BUMDes yang lebih maksimal ke depannya. Justru akan menimbulkan kecurigaan ketika desa tidak menyertakan modal untuk BUMDes.
“Ketika menyertakan modal, bidang usaha yang dijalankan harus benar-benar sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing desa,” tegas Kopli.
Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, Jauhari Candra, SP, MM memastikan segera koordinasi ke desa untuk memastikan pengelolaan BUMDes yang dijalankan. Di awal tahun, pihaknya telah mengingatkan seluruh desa menyertakan modal ke BUMDes. “Kalau tahun lalu (2020, red), baru 20 desa yang menyertakan modal ke BUMDes,'' tandas Jauhari. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: