Penerima BSU Capai 8,7 Juta
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mulai menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada pemerintah. Pada tahap pertama, 1 juta data telah diberikan untuk dilakukan pengecekan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, serah terima data itu merupakan tanda dimulainya program BSU pada 2021. Nanti data BSU tersebut dicek dan diskrining kembali oleh Kemenaker. Tujuannya, memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data. ”Lalu, pemadanan dengan data bantuan pemerintah lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring. Ida menyatakan, pihaknya bersama BPJamsostek telah melakukan exercise data calon penerima. Etimasinya kini mencapai 8,7 juta pekerja/buruh. Jumlah itu naik sekitar 700 ribu dari target awal sebanyak 8 juta calon penerima. ”Data sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021,” ungkapnya. Mekanisme penyaluran BSU tetap sama seperti tahun lalu. BSU disalurkan langsung ke rekening bank para penerima bantuan melalui bank-bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara. Khusus di Provinsi Aceh, dana BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank Himbara, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif. ”Agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,” ungkapnya. BSU pada 2021, kata Ida, sedikit berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini BSU diberikan Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan. Sesuai permenaker, ada syarat pekerja/buruh bisa mendapat BSU. Di antaranya, WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja di BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Bantuan kali ini juga lebih mengutamakan pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan realestat, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro. Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyono mengapresiasi penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, bahwa 56,4% penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta adalah pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Mereka yang PKWT rata-rata memiliki gaji pokok Rp 2,9 juta, atau penghasilan keseluruhannya (termasuk tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, serta tunjangan lain) sebesar Rp3,5 juta. “Angka itu berdasarkan survei bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Sekretariat Wakil Presiden,” kata Suahasil, Sabtu (31/7). Suahasil menambahkan, bahwa survei tersebut dilakukan kepada 1.798 orang di 90 kabupaten/kota di 34 provinsi pada 24 Maret 2021-5 Mei 2021. “Kemudian sebanyak 91,1% peserta program tercatat menggunakan bantuan untuk belanja pangan dan hanya 6,9% digunakan untuk menabung,” ujarnya. Sementara itu, kata Suahasil, ada 62% peserta penerima mengaku sempat mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari di masa awal Covid-19. “Maka dari itu pada akhirnya BSU ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi,” imbuhnya. Adapun rata-rata penurunan pendapatan pekerja penerima BSU dibandingkan sebelum pandemi sekitar Rp1,3 juta atau 26,1% dari total pendapatan. “Penerima BSU merupakan kelompok masyarakat yang belum menerima program bantuan sosial rutin 25% keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga kartu sembako,” pungkasnya. Bank Himbara Salurkan BSU Pemerintah mempercayakan, bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2021 sebesar Rp1 juta kepada bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara, antara lain BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BLT subsidi gaji diberikan kepada para pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya dalam situasi PPKM level 3 dan 4. “Penyaluran BSU ini langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gadgetnya masing-masing atau bisa langsung ke ATM dan kantor penyalur bank dengan menjaga menjaga protokol kesehatan,” kata Ida, Sabtu (31/7). “Khusus untuk mengirimkan dana BSU gaji kepada pekerja/buruh di wilayah Provinsi Aceh, akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI),” sambungnya. Sementara itu, kata Ida, bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank Himbara tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI. “Hal ini berguna agar transfer dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,” ujarnya. Ida menjelaskan, bahwa landasan hukum dari BSU telah diterbitkan Ida pada Rabu (28/7) yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pemberian BSU bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. “Tahap awal proses penyelenggaraan BSU telah dimulai. Dirut BPJSTK Anggoro menyerahkan data 1 juta calon penerima BSU dari estimasi 8,7 juta pekerja. Data ini sangat dinamis sesuai dengan ketentuan Permenaker tersebut,” terangnya. Nantinya, lanjut Ida, data 1 juta calon penerima BSU itu akan dicek, discreening oleh Kemnaker untuk memastikan format data dan menghindari duplikasi data. “Variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data antara nomor rekening, NIK, sektornya, dan melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” bebernya.(jpg/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: