TPP Harus Ada Persetujuan Kemendagri
CURUP - Hingga saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong (RL) sudah melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) semester I tahun 2021. Namun untuk pembayaran TPP semester II tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong harus menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu syarat pembayaran TPP.
Hal ini disampaikan Plt Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong Andy Ferdian, SE kepada RB kemarin. ‘’Untuk TPP Semester I sudah selesai kita bayar, Januari hingga Juni 2021. Namun untuk Semeter II harus ada persetujuan Kemendagri terlebih dahulu, karena ini menjadi salah satu syarat,’’ sampai Andy.
Dilanjutkan Andy, untuk pembayaran TPP Semesetr II Tahun 2021, Pemda Rejang Lebong harus wajib memberikan laporan terlebih dahulu. Laporan yang dimaksud, berupa laporan realisasi belanja pegawai dan realisasi TPP itu sendiri. Setelah laporan tersebut disampaikan, baru menunggu hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri RI.
‘’Jadi memang untuk realisasi Semester II pembayaran TPP ASN tahun 2021 ini, pemerintah pusat menambahkan syarat. Dimaan setiap bula kita (Pemkab, red) wajib melaporkan realisasi belanja pegawai dan realisasi TPP. Baru nanti Kemendagri mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan pembayaran TPP tersebut,’’ demikian Andy.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: