PPKM Bikin Omzet Pedagang Kawasan Pantai Panjang Terjun Bebas
BENGKULU - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memberikan dampak cukup luas khususnya bagi pedagang kecil yang berjualan di sekitar kawasan wisata Pantai Panjang.
Di mana omzet mereka terjun bebas dari 75 persen hingga 95 persen sejak diterapkannya PPKM tersebut.
BACA JUGA: Pinjaman Perangkat Desa Rp 23 Miliar
Bahkan, ada diantara mereka yang biasa mendapatkan omzet Rp 1 juta perhari, saat ini paling banyak hanya Rp 250 ribu saja. Itupun baru pendapatan kotornya saja, belum dikurangi dengan operasional.
Ketua pedagang kecil Pantai Panjang, Iyan Mek (40) menyebut, akibat PPKM ini memicu terjadinya penurunan hasil. Semula waktu penerapan PPKM tahap level 3, dari 3 Juli lalu hingga tanggal 26 Juli masih cukup ramai pengunjung yang datang.
Tetapi memasuki penerapan PPKM level 4, yang berakhir tanggal 2 Agustus, membuat pengunjung menyusut drastis.
BACA JUGA: 2.652 Berkas Usulan BPUM di Kota Bengkulu Dikembalikan
Kondisi itu semakin bertambah setelah PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus. “Mungkin lantaran pengaruh korban Covid-19 di Bengkulu naik terus,” kata Iyan.
Meski begitu Iyan sapaan akrabnya mendukung pemerintah dalam melaksanakan PPKM, karena tujuannya untuk menekan penyebaran virus.
Terutama Tim Satgas baik provinsi maupun kota sangat santun dan sopan waktu mengunjungi lokasi pada pedagang menggelar lapak.
BACA JUGA: Jangan Ada Titipan Proyek
“Mereka tidak mengusir hanya mengingatkan agar patuhi prokes jadi membuat pengunjung yang datang tidak ketakutan,” sambung Iyan.
Hal berbeda disampaikan pedagang minuman BoBa di Pasir Putih Pantai Panjang. Jumlah omzet terjun bebas akibat sepinya pengunjung yang datang ke Pansir Putih Panjang. Bahkan menurutnya, omzetnya turun sampai 95 persen.
“Kalau rata-rata per hari bisa jual 100 sampai 150 cup sekarang paling-paling hanya 5 cup saja,” ujar Rinando (21) owner Minuman Boba.
BACA JUGA: Syarat Sertifikat Vaksinasi Masih Berlaku di Polres, Besuk Tahanan Ditiadakan
Ia pun berharap agar secepatnya PPKM tahap dua ini dilonggarkan agar orang warga mau datang berkunjung dan membeli minumannya lagi. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: