Dalami Dugaan Korupsi PAD Retribusi TKA, Manajemen Perusahaan Batubara Diimintai Keterangan
BENTENG - Polres Bengkulu Tengah sedang melakukan Pulbaket dugaan tindak pidana korupsi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Sejumlah ASN pun sudah diminta keterangannya. Kali ini giliran dua perusahaan yang menyetorkan retribusi tersebut yang dimintai keterangan.
BACA JUGA: Sederet Aset Pemkab di Pulau Jawa, PAD nya Ngalir ke Mana?
Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Iptu. Iman Falucky, S.IK, S.TR kedua perusahaan yang dimintai keterangan itu yakni manajemen PT. Kusuma Raya Utama (KRU).
Serta PT. Inti Bara Perdana (IBP) yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Dalam pemanggilan ini, salah satu pertanyaan yang dilontarkan ialah, apakah benar kedua perusahan sudah mentransfer retribusi TKA.
“Kedua perusahan tersebut mengakui sudah mentransfer retribusi TKA sejak tahun 2016 lalu ke rekening Disnakertrans. Ke depan kita akan terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi perihal kasus ini agar mendapatkan bukti dan data yang lebih konkret lagi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Perusahaan Tak Bisa Penuhi Tuntutan Karyawan, Aksi Mogok Jalan Terus
Untuk diketahui selain sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua manajemen perusahan. Penyidik Satreskrim Polres juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadisnakertrans tahun 2017 lalu, mantan Kabid Disnakertrans dan beberapa ASN lainnya.
Kemudian pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari tiga Kementerian.
“Dua kementerian yakni Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saksi ahli dari (Kemenaker) ada dua orang, Kemendagri ada tiga orang dan Kemenkeu sebanyak dua orang,” ujarnya.
Untuk diketahui pula dalam dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA, pihaknya melakukan penyelidikan untuk retribusi TKA dari tahun 2016 hingga tahun 2019. Sebab pihaknya mempertanyakan uang retribusi TKA dari tahun 2016 hingga tahun 2019 ke mana uang tersebut.
BACA JUGA: Ketahuan Tak Disalur, Dilapor ke Jaksa, Kades Kembalikan BLT ke Kas Desa. Proses Hukumnya?
Karena pada tahun 2019 lalu, Peraturan Bupati (Perbup) tentang retribusi TKA tersebut harus ditransfer ke rekening Kas Daerah (Kasda) Benteng baru terbit. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: