HONDA

Kapolres Ambil Hak Asuh Bayi yang Dibuang di Hutan

Kapolres Ambil Hak Asuh Bayi yang Dibuang di Hutan

KEPAHIANG  – Bayi perempuan yang dibuang di hutan jalur Liku Sembilan Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang dan ditemukan warga Minggu (22/8), saat ini sudah memiliki orangtua.

Adalah Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.Ik, M.AP. BACA JUGA: Vaksinasi Massal di Kebersamaan 20 Tahun Pilihan Utama

Kemarin (26/8), Suparman langsung mengurus proses pengambilan hak asuh sementara atas bayi malang tersebut.

Dia juga akan mempersiapkan untuk memberikan nama terhadap bayi tersebut.

Pengambilan hak asuh sementara tersebut, dikatakan Kapolres lantaran saat ini waktu perawatan bayi oleh pihak RSUD Kepahiang sudah habis.

Sehingga ia berinisiatif untuk memindahkan hak asuh sementara atas bayi tersebut di rumah pribadinya di Mapolres Kepahiang. BACA JUGA: Tertangkap Tangan Tebang Pohon, Warga Kampung Melayu Diamankan

Selain itu, pengambilan hak asuh sementara ini juga dilakukan demi keamanan si bayi dalam proses penyidikan atas perkara pembuangan bayi, yang saat ini proses penyelidikan masih berjalan di Satreskrim Polres Kepahiang.

“Ya, sementara ini bayi ini kita yang rawat di rumah dinas kapolres sampai tahap penyidikan selesai. Ini memang baru hak asuh sementara, karena proses untuk hak asuh tetap masih panjang. Tapi tidak menutup kemungkinan nantinya kita akan ambil hak asuh tetap tersebut,” ungkap Kapolres.

Perwira melati dua ini mengatakan, hak asuh yang dilakukannya hanya sementara saja yakni selama 3 bulan.

Dengan itupula, pihak-pihak yang sebelumnya sudah mengajukan surat permohonan untuk mengadopsi atau mengambil hak asuh tetap terhadap bayi tersebut, masih mempunyai kesempatan.

Setelah hak asuh sementara selama 3 bulan, selanjutnya dilakukan evaluasi apakah layak atau tidak berdasarkan UU yang berlaku. BACA JUGA: Jabatan Tinggal Menghitung Hari, 17 Kades dan Camat DL ke Lampung

"Sekarang sudah ada 34 permohonan yang masuk dengan kita untuk mengadopsi sang anak, Nanti akan ada evaluasi setelah hak asuh sementara selama 3 bulan hingga bisa ditetapkan menjadi hak asuh tetap atau selamanya," terang Kapolres.

"Kita akan berikan nama untuk bayi ini nantinya, bisa saja namanya di ujungnya mengambil nama saya, Suparman,’’ imbuhnya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: