Dana Covid-19 Desa Terindikasi Menyimpang
TUBEI - Penggunaan Dana Desa (DD) minimal 8 persen dari pagu setahun oleh 93 pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Lebong terindikasi banyak yang menyimpang. Itu terungkap dari rapat koordinasi DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, kemarin (26/8).
Diduga banyak desa yang keliru merealisasikannya. Soalnya Wakil DPD Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Lebong, Suan sempat menyampaikan keluhan bahwa rakor yang digelar telat. Mengingat dananya sudah terlanjur dipakai sejak awal tahun karena ditransfer ke rekening desa terhitung Januari.
''Kami tidak tahu kalau delapan persen DD untuk penananganan Covid-19 ini tidak boleh dipakai untuk program BLT (bantuan tunai langsung, red),'' kata Suan dalam forum rapat.
Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong Reko Harianto, S.Sos, M.Si mengatakan, dana Covid-19 di desa hanya difokuskan untuk pencegahan dan penanganan kasus Covid-19. Yakni mendukung peningkatan disiplin protokol kesehatan dengan pembelian alat kesehatan.
''Antara lain untuk pengadaan masker, hand sanitizer dan sosialisasi. Termasuk untuk bikin posko (pos komando, red) agar memudahkan pengawasan kasus Covid-19 di desa,'' kata Reko.
Penggunaan yang hanya boleh untuk pencegahan dan penanganan kasus Covid-19 itu telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2021 Untuk Penanganan Pendemi Covid-19. Termasuk Surat Edaran Kementerian Desa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pendayaan Masyarakat Desa.
''Kalau untuk BLT itu lain. Dananya tetap diambil dari DD di luar dana delapan persen yang diprioritaskan untuk penanganan langsung Covid-19,'' tukas Reko.
Atas dugaan penyimpangan penggunaan DD untuk penanganan Covid-19 itu, Kapolres Lebong, AKBP. Nur Ichsan, S.IK mengakuinya sebagai kesalahan administrasi sehingga tidak sampai diproses hukum. Dimintanya pemerintah desa segera adaptasi memahami aturan penggunaannya.
''Walau terindikasi belum tepat, tetapi dana itu tetap dipakai untuk kegiatan positif yang juga berkaitan dengan Covid-19 (BLT bagi korban positif Covid-19, red). Makanya rakor ini kami gelar agar tidak ada lagi desa yang keliru menggunakannya,'' tukas kapolres.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: