6 Pengunjal BBM Subsidi Diciduk Polisi, Dimintai “Fee” Rp 300 Per Liter
BENGKULU - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan sebanyak 6 orang pengunjal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Jumat (10/9).
BACA JUGA: Temuan BPK “Menggantung”, Masjid Rp 540 juta, Tugu Kopi Rp 60 juta
Disampaikan Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, keenam orang tersebut merupakan supir kendaraan roda empat yang merupakan warga Desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
Selain 6 orang supir tersebut pihaknya juga mengamankan 2 orang petugas SPBU Pekalongan yang diduga turut terlibat dalam memuluskan pembelian BBM subsidi jenis solar tersebut.
BACA JUGA: Siswa Banyak Nunggak, Akhirnya Sekolah Ini Gratiskan Biaya Sekolah
"Kita juga amankan 5 kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi dengan kapasitas lebih kurang 200 liter. Saat ini orang yang terlibat dan kendaraan sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan," sampainya.
Selain mengamankan 5 kendaraan roda empat dengan tangki yang telah dimodifikasi, petugas juga telah mengamankan belasan jeriken minyak yang diduga digunakan untuk mengunjal BBM bersubsidi tersebut.
BACA JUGA: Ditinggal di Pondok, Motor Raib Rugi Rp 4 Juta
Sementara itu salah seorang pengunjal, UJ mengatakan setiap kali pembelian BBM dirinya bersama dengan rekan rekan lainnya selalu dimintai fee oleh petugas SPBU.
"Sehari hanya dapat dua kali ngunjal BBM untuk setiap kali ngunjal kami dimintai "fee" sebesar Rp 300 per liter oleh petugas," akunya.
Saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Polda Bengkulu. (tok/RBOnline)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: