HONDA

19 WTP Tol Bengkulu – Linggau Belum Terima Ganti Rugi, Ini Titik-titiknya

19 WTP  Tol Bengkulu – Linggau Belum  Terima Ganti Rugi, Ini Titik-titiknya

BENTENG - Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengklaim, untuk pembebasan lahan terdampak pembangunan tol saat ini hanya tersisa 19 Warga Terdampak Pembangunan (WTP). Namun 19 WTP tol ini, dipastikan akan segera menerima uang ganti rugi dalam waktu dekat ini. BACA JUGA: Desak Kembangkan Perkara NIPD Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Benteng, Ir. Hazairin Masrie, MM. Dari ratusan lahan WTP yang terdampak pembangunan tol, memang pada saat ini hanya menyisakan 19 WTP. Belum diganti rugi lahannya dikarenakan, belum setuju terhadap nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh tim KJPP. ‘’Pembayaran ganti rugi lahan tersebut sedikit lama karena memang 19 WTP yang masih belum setuju dengan nilai ganti rugi. Mereka berasal dari dua desa dari total enam desa yang terdampak pembangunan tol. Rinciannya, tiga bidang tanah di desa Jumat Kecamatan Talang Empat dan 16 bidang tanah di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung,’’ terangnya. BACA JUGA: Enam Penambang Ilegal Diamankan Dia menambahkan, dari 19 bidang tanah tersebut, pembayaran ganti rugi untuk 10 bidang tanah akan dilakukan dalam pekan ini. Paling lambat pekan depan. Kemudian untuk sembilan WTP lagi, ada 3 bidang tanah masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. BACA JUGA: Truk Masuk Kota Lagi "Sedangkan 6 WTP memang belum mengurus pencairan uang ganti rugi," kata Hazairin. Ditambahkan, gugatannya sudah ada putusan, angka ganti rugi juga sudah ditetapkan, namun WTP belum mengambil uang ganti rugi tersebut. "Ya karena tidak puas dengan putusan PN Arga Makmur Bengkulu Utara," ujar Hazairin. BACA JUGA: Berusaha Kabur, Tsk Curanmor Dihadiahi Timah Panas Lanjutnya, mengenai enam WTP ini belum diketahui pasti apakah melakukan gugatan ke tingkat yang lebih tinggi atau tidak. WTP bisa saja banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). BACA JUGA: Korupsi Dana KONI, JPU Fokus Pengembalian KN Untuk diketahui, total nilai ganti rugi yang sudah dikeluarkan untuk pembebasan lahan di enam desa terdampak pembangunan tol. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: