HONDA

Bareskrim Tangkap Pegawai BNI Makassar, Gelapkan Deposito Nasabah Ratusan Miliar

Bareskrim Tangkap Pegawai BNI Makassar, Gelapkan Deposito Nasabah Ratusan Miliar

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan bahwa pihaknya mendapat laporan dari BNI pada 1 April 2021. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim. Melalui laporan tersebut, BNI mengadukan dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

Atas laporan tersebut, Helmy dan anak buahnya langsung melakukan langkah-langkah strategis. Sejauh ini, jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa BNI sebagai pelapor sebenarnya tidak dirugikan. Yang dirugikan adalah deposan. ”Saudara IMB (rugi) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar,” bebernya. Selain IMB ada ada dua deposan lain yang juga mengalami kerugian.

Mereka terdiri atas, deposan berinisial  H dengan kerugian sebesar Rp 16,5 miliar dari total deposito Rp 20 miliar. Kemudian deposan berinisial R dan A dengan kerugian yang tidak kalah banyak. Yakni Rp 50 miliar. Beruntung kerugian itu sudah diganti atau dibyarkan. Dari langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh jajarannya, Helmy menyatakan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka. ”Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar,” jelas dia.

Atas perbuatannya, MBS disangkakan telah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU)Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain MBS, Bareskrim juga sudah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. ”Dan dua ahli perbankan dan pidana,” jelas Helmy. Dia pun memastikan MBS sudah ditahan.

Lebih lanjut, Helmy menyatakan, saat ini pihaknya juga sudah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Itu dilakukan berdasar hasil pengembangan penyidikan yang mereka lakukan. ”Saat ini berkas (kedua tersangka) sudah dikirimkan ke kejaksaan (tahap satu, Red),” jelas dia. Pihaknya memastikan tindakan yang dilakukan oleh MBS akan diusut sampai tuntas. Berdasar hasil penyidikan yang sudah berjalan, MBS diketahui melancarkan aksinya sejak Juli 2019.

Saat itu, kata Helmy, MBS menawari deposan atau nasabah berinisial RJ dan AN. ”menawarkan untuk buka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya,” kata dia. Tawaran serupa dilempar oleh MBS kepada deposan berinisial HN dan IMB pada Juli 2020. ”Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan,” tambahnya.

Setelah itu, MBS menyerahkan slip kepada seluruh deposan untuk ditandatangani. Alasannya akan dilakukan pemindahan ke rekening deposito. Kenyataannya, dana milik para deposan itu malah disetorkan ke rekening bodong yang sudah disiapkan oleh MBS dan rekan bisnisnya. Helmy pun menyebut, rekening PT AUU dengan tujuh rekening bodong, rekening ARM dengan dua rekening bodong, rekening IN dengan dua rekening bodong, rekening PT A dengan satu rekening bodong, dan rekening HN.

Agar kejahatan serupa tidak terulang, Bareskrim meminta masyarakat tidak mudah percaya meski mereka berstatus nasabah prioritas di suatu bank. Cek dan recek harus dilakukan  dalam setiap transaksi atau perjanjian. Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan bahwa meski bertugas di Makassar MBS ditangkap oleh petugas di Jakarta. Namun dia tidak menjelaskan penangkapan dilakukan ketika MBS hendak melarikan diri atau dengan alasan lain. Yang pasti, MBS sudah mendekam di dalam tahanan. ”Ditahan di Bareskrim,” ungkap Rusdi. (syn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: