HONDA

Demokrat: Waspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum oleh Moeldoko Cs di Pengadilan TUN

Demokrat: Waspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum oleh Moeldoko Cs di Pengadilan TUN

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya saat Puncak Acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat, (9/9), menegaskan masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh para perusak demokrasi.

“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Pascakeputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” ungkap AHY.

AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala Bukti Juridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh Kader dan para Pejuang Demokrasi untuk tetap waspada.

AHY juga menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya Keadilan, Hukum, dan Demokrasi di Negeri ini.

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mendaftarkan 2 Gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, akan terus waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 Gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan TUN Jakarta.

"Para ‘begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu,” katanya.

Gugatan Diputuskan Oktober

Herzaky menjelaskan, ada 2 Gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

“Pertama, Perkara nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang. Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan Hukum dan Demokrasi,” jelas Herzaky. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: