HONDA

Jelang Akhir Jabatan Ferry Ramli, Ini Calon Kandidat Penjabat Bupati Benteng

Jelang Akhir Jabatan Ferry Ramli, Ini Calon Kandidat Penjabat Bupati Benteng

  BENTENG, rakyatbengkulu.com - Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Dr. H. Ferry Ramli, SH, MH-Septi Peryadi, S.TP, M.AP akan berakhir pada 22 Mei 2022 atau sekitar delapan bulan lagi. Setelah berakhirnya masa jabatan orang nomor satu di Benteng tersebut, kursi kepala daerah akan diisi penjabat bupati sekitar 2,5 tahun. Sebab KPU RI berencana melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia pada November 2024. Itu pun belum termasuk bila terjadi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun pelantikan, bisa lebih lama lagi. Komisioner KPU Benteng, Nora Agustin membenarkan jika masa jabatan bupati dan wabup Benteng akan habis pada tahun 2022. Mengenai tanggal habis masa jabatan keduanya tersebut berdasarkan pelantikan keduanya pada tahun 2017 lalu, yakni 22 Mei. Sehingga masa jabatan kepada daerah Benteng ini akan selesai pada 22 Mei 2022. BACA JUGA: Oknum Pejabat Benteng Akui “Gituin” Honorer di Tempat Kerja "Mengenai keputusan kapan akan dilaksanakan Pilkada kapan dilaksanakan, memang hingga saat ini belum ada keputusan pasti. Sebab keputusan tersebut akan diputuskan dan diketok palu pada tanggal 16 September mendatang oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," terangnya. Dia menambahkan, pada tanggal 16 September nanti baru diketahui apakah Pemilu dan Pilkada dilaksanakan pada tahun 2024 atau 2027. Akan tetapi KPU sudah menyusun dan merancang Pemilu dan Pilkada dilaksanakan pada 2024 mendatang. Pemilu akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024 dan Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024. "Sehingga dengan begini untuk Pilkada Benteng pada tahun 2022 mendatang, setelah masa jabatan Ferry dan Septi selesai sudah dipastikan tidak akan diadakan Pilkada. Karena Pilkada diperkirakan akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, maka kekosongan kepala daerah Kabupaten Benteng akan diisi oleh penjabat bupati," ungkapnya. BACA JUGA: Kadis Rawan Dinonjobkan, 20 Pejabat Lebong Diuji Kompetensi Dilanjutkan Nora, untuk penentuan penjabat bupati ini akan ditentukan langsung oleh Gubernur Provinsi Bengkulu dengan mengusulkan tiga nama ke Kemendagri. Namun meskipun Gubernur menentukan calon penjabat bupati Benteng, akan tetapi untuk SK tetap Kemendagri yang menerbitkan. "Untuk jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat bupati ini hingga nanti terpilih dan dilantiknya Bupati dan Wabup definitif. Jadi namanya bukan caretaker ataupun Pelaksana tugas (Plt). Apabila Pilkada dilaksanakan pada November 2024 maka pelantikan seluruh Kepala Daerah serentak dilakukan pada awal tahun 2025," tutup Nora. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: