Jaksa Diminta Hadirkan Pengurus Cabor di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI
BENGKULU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tahun 2020 dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi akan menghadirkan sejumlah saksi dari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) tergabung dalam KONI Provinsi Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Muib mengatakan, berdasarkan persetujuan dan perintah dari Majelis Hakim pihaknya dalam sidang agenda selanjutnya akan menghadirkan saksi dari sejumlah pengurus cabor yang tergabung dalam KONI di persidangan selanjutnya.
"Iya sesuai perintah Majelis Hakim dalam sidang selanjutnya kita akan hadirkan ketua maupun pengurus dari cabor yang tergabung dalam KONI," kata Muib.
Muib menambahkan, kehadiran cabor tersebut terkait penelusuran dan permintaan keterangan terkait penerimaan aliran dana hibah KONI yang juga diperuntukkan untuk setiap cabor yang tergabung dalam KONI. "Kita kejar keterangan terkait penerimaan dana yang diterima oleh masing-masing cabor yang tergabung," tukas Muib.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan agenda masih pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Bengkulu.(tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: