Ini Alasan Dewan Seluma Minta Naikan Tunjangan
SELUMA – Pemkab Seluma saat ini sedang melakukan pembahasan di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hasil dari penyampaian kajian dari apprisal.
Salah satu pembahasannya adalah, mengenai kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Seluma yang angkanya dinilai cukup fantastis. BACA JUGA: Anggaran Defisit, Dewan Minta Naik Tunjangan
Di mana untuk tunjangan perumahan diusulkan naik, sebesar Rp 16 juta sampai Rp 18 juta perbulan.
Sementara tunjangan transportasi kendaraan, Rp 18 juta sampai Rp 20 juta perbulan.
Bila dijumlahkan, maka tunjangan perumahan dan transportasi dewan mencapai Rp 36 juta perbulannya.
Jumlah itu belum termasuk gaji pokok, tunjangan komunikasi dan tunjangan lainnya.
Saat ini tunjangan anggota DPRD Kabupaten Seluma untuk perumahan sebesar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta dan tunjangan transportasi Rp 12 juta.
Sehingga masing-masing dewan, bisa mendapatkan tunjangan sekitar Rp 17 juta perbulan.
Hal tersebut di luar seperti tunjangan komunikasi dan tunjangan.
Terkait hal ini, Wakil I DPRD Kabupaten Seluma, Sugeng Zondrio, SH meminta kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.
Alasannya, karena daerah lain juga sudah naik termasuk DPRD Provinsi Bengkulu.
Selain itu, Sugeng menilai saat ini Sementara pengeluaran anggota DPRD cukup besar.
Sehingga sudah sepantasnya tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan dinaikkan.
“Jujur karena pengeluaran dewan banyak, kami kan wakil masyarakat ada biaya-biaya tak terduga yang harus kami keluarkan. Karena bertemu masyarakat juga butuh biaya, sementara ada Perpers nomor 33, agar angggota DPRD tercekik,” kata Sugeng.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan tidak ada masalah kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi asalkan tidak melebihi tunjangan DPRD Provinsi.
Jadi aturan tidak ada masalah, namun kembali ke kondisi keuangan daerah.
“Di Permendagri ada aturan yang mengatur untuk tunjangan perumahan dan transportasi,” ungkapnya.
Masyarakat Diminta Pahami
Sementara itu, terkait dengan kondisi keuangan daerah terdampak penanganan Covid-19 dan perekonomian masyarakat sedang menurun.
Sugeng meminta masyarakat harus memahami kebutuhan dewan.
“Iya saya paham kondisi sekarang tapi masyarakat juga harus paham dengan kebutuhan dewan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi sudah ada aturannya sehingga memang harus dilakukan karena semua daerah sudah naik.
“Tapi segala sesuatu kembali ke eksekutif tetapi harus sesuai aturan memang wajib naik,” terangnya. BACA JUGA: Gagal WTP, Dewan Siap Bentuk Pansus Aset
Sebelumnya sempat ada kenaikan tunjangan kendaraan dinas dan perumahan dinas pada tahun 2018, rincian untuk tunjangan perumahan dinas Rp 9 juta dan kendaraan dinas Rp 16 juta atau total Rp 25 juta satu bulan.
Namun jumlah ini sempat ini menjadi temuan BPK RI perwakilan Bengkulu pada LHP tahun 2019.
“Sebenarnya temuan itu bukan soal kenaikan tetapi karena ada mekanisme yang tidak dilalui atau keliru, kalau sekarang kita sudah lakukan kajian melibatkan tim apprisal dan sudah disampaikan ke Pemkab dan nanti melalu Perbup,” sampainya. (juu)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: