HONDA

Kejar Target PBB, Tagih Sampai ke Rumah

Kejar Target PBB, Tagih Sampai ke Rumah

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 08 November 2021 lalu baru tercapai Rp 8,6 miliar dari target Rp 11 miliar. BACA JUGA: Menunggak PBB, Kejari Segera Panggilan 3 Perusahaan di Bengkulu Tengah

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan 2 PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama Randi Putra mengatakan, tingkat kepatuhan wajib pajak secara jumlah yang paling besar presentasenya adalah wajib pajak pribadi.

Untuk nilai rupiahnya sendiri, masih dipegang oleh wajib pajak badan usaha.

“Kalau taat wajib pajak secara jumlah itu pribadi, kalau nilai rupiahnya itu yang terbesar adalah merupakan badan usaha,” ungkapnya.

Dikatakan Gita, sampai saat ini masih ada sekitar Rp 2 miliar secara nilai wajib pajak yang belum membayar pajak.

Baik itu dari perorangan maupun badan usaha, untuk mengatasi hal tersebut pemerintah mengambil kebijakan.

Agar realisasi pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan dapat tercapai.

Pertama, meniadakan denda bagi seluruh kategori wajib pajak yang telat dalam membayar pajak untuk tahun 2021 ini, baik itu pribadi maupun badan usaha.

Kedua, pemerintah melalui Bapeda melakukan penagihan secara langsung ke rumah wajib pajak hingga pada tingkat kelurahan untuk melakukan penagihan.

“Ini sekarang tem Bapeda sedang menyisir wajib pajak, lagi turun ke lapangan, kita sisir semua mulai dari perorangan hingga badan usaha, ” jelasnya. BACA JUGA: Rp 18 Juta Habis untuk Judi Online

Ditambahkannya, dengan sisa waktu tahu ini hanya tinggal 1 bulan lebih, maka ia belum bisa memastikan apakah perolehan PBB akan mencapai angka 100 persen dari target yang telah ditentukan.

Namun ia memastikan pihaknya akan semaksimal mungkin dalam mencapai target yang telah ditetapkan tersebut.

“Untuk reward (hadiah) dikarenakan anggaran belum kita siapkan, tapi insya Allah untuk tahun anggaran 2022 akan kita siapkan,” imbuhnya.

Ditambahkan Gita walaupun PBB belum mencapai target sampai dengan bulan ini.

Akan tetapi untuk pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (HPHTB), saat ini sudah berada pada angka Rp 16,2 miliar dari target yang ditentukan

Yaitu Rp 15 miliar atau 107.55 persen.

“BPHTB ini yang sekarang sudah mencapai target, jadi transaksi-transaksi objek yang diperjualbelikan itu, pembeli wajib membayarkan wajib pajaknya,” tutupnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: