HONDA

Kisruh Cakades Benteng, Wabup Serahkan Dua Opsi 

Kisruh Cakades Benteng, Wabup Serahkan Dua Opsi 

BENTENG, rakyatbengkulu.com - Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) juga mendapatkan perhatian dari Wakil Bupati (Wabup) Benteng, Septi Peryadi, S.TP, M.AP. Ia menilai apabila persyaratan Bu dalam mencalonkan diri tidak lengkap, Panitia Pilkades tingkat desa seharusnya tidak meloloskan Bu dalam tahapan seleksi pemberkasan.

"Namun saya akan meminta kejelasan dan meminta kepada Dinas PMD untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bagaimana jalan dan solusi terbaik,” kata Septi.

Dia pun memberikan dua opsi bila nantinya proses pencalonan Bu cacat hukum dan dibatalkan. Satu diantaranya melantik suara terbanyak kedua. Adapun perolehan suara Pilkades Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang, Bu mendapatkan 281 suara. Lalu suara terbanyak kedua diperoleh Ridu Susanto dengan 155 suara. Lalu Sopian Tarmizi 120 suara, Esdi 73 suara.

“Kalau memang nanti tidak sah, gimana solusinya? Pemilihan ulang atau memang peraih suara terbanyak kedua harus dilantik. Yang terpenting jangan sampai polemik ini bisa membuat kegaduhan atau keributan di kalangan masyarakat Desa Lubuk Unen," kata Septi Peryadi.

Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat tegas menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai kades harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Namun faktanya, PNS Pemprov berinisial Bu belum mendapatkan izin dari gubernur tapi sudah lolos sebagai Calon Kepala  Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang Bengkulu Tengah.

Dia menambahkan, namun apabila berkaca di tahun sebelumnya, juga ada pernah kejadian salah satu Kades terpilih ternyata berkas administrasi kurang, yakni soal ijazah tidak ada dan hilang. Namun setelah pihak Pemkab berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata ijazah tersebut bisa disusulkan, karena tidak ada Cakades yang menuntut. Namun kasus Bu berbeda. Yakni surat izin dari gubernur.

"Kades tersebut tetap dilantik dan persyaratan ijazah tersebut bisa disusulkan, ditambah tidak adanya Cakades yang menuntut terhadap kejadian tersebut. Namun intinya, untuk kasus ini akan kita cari tahu dulu dan meminta PMD mencari solusi dan bagaimana jalan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini," ujar Septi.

Sementara itu, Tokoh Presidium Pemekaran Kabupaten Benteng, Junia Heri menegaskan, kejadian ini suatu keteledoran dari panitia Pilkades. Sebab sesuai ketentuan dan peraturan yang ada, ASN yang mencalonkan diri sebagai Kades harus mendapatkan izin dari Penjabat Pembina Kepegawaian. Sekarang, izin tersebut tidak ada tetapi malah diloloskam dalam seleksi administrasi, ini sama saja melanggar peraturan.

"Terpilihnya Bu ini sama saja ilegal dan pemilihan di Desa Lubuk Unun harus dibatalkan karena cacat hukum. Sebab dari mulai proses tahapan Pilkades tersebut saja sudah tidak benar. Maka dari jangan sampai Bu dilantik menjadi Kades, karena sudah melanggar peraturan dan ia menang bisa dikatakan dengan proses dan cara yang tidak benar," tegasnya

Kalau panitia benar dan mengikuti peraturan, sebenarnya Bu tidak akan mengikuti tahapan Pilkades Lubuk Unen dan sudah pasti tidak akan terpilih. "Sekarang Bu malah terpilih karena ia diloloskan dalam tahapan seleksi administrasi, sedangkan syarat dia sudah jelas kurang. Jadi tahapan Pilkades di Desa Lubuk Unen dipastikan cacat dan tidak sah," demikian Heri.

Gubernur: Ikuti Regulasi

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah enggan berkomentar banyak. Menurutnya, dirinya senantiasa mendukung para ASN Pemprov Bengkulu untuk peningkatan peran yang lebih baik di masyarakat. Kendati demikian, ia berharap jika para ASN ini mengikuti segala regulasi yang ada.

"Sepanjang pegawai itu dalam rangka produktifitas, peningkatan peran yang lebih baik di masyarakat, pasti saya mendukung. Dan pasti saya akan memberikan keleluasaan. Karena sekarang tidak boleh lagi kita kaku dengan prosedur. Tapi secara regulasi ya harus diikuti," kata Rohidin.

Untuk diketahui, Bu dinilai cacat administrasi pasalnya ia belum memiliki surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Apalagi, termuat dalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai kades harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

"Sekali lagi, sepanjang ASN Pemprov bisa berperan lebih luas, bisa memberikan peran yang lebih luas di masyarakat. Pasti saya mengizinkan, dalam semua hal," paparnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, juga menyoroti persoalan kades itu. Ia akan berkoordinasi dengan inspektur Bengkulu Tengah, menelusuri terkait hal sebenarnya terjadi.

"Bagaimana saat pencalonan nya , apakah syarat terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mesti diklarifikasi dulu. Darimana sumber informasinya," jelas Heru. (jee/war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"