HONDA

Tiga Proyek Dinas PUPRHub Belum Selesai

Tiga Proyek Dinas PUPRHub Belum Selesai

LEBONG UTARA, rakyatbengkulu.com - Hingga tutup tahun anggaran 2021, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) Kabupaten Lebong belum menyelesaikan 100 persen kegiatan fisiknya. Terdata 3 paket kegiatan fisik senilai Rp 8,3 miliar hingga kemarin (6/1) masih dalam proses pengerjaan alias luncuran.

Antara lain 2 kegiatan Bidang Bina Marga. Yakni pembangunan jembatan di Desa Suka Datang senilai Rp 1,3 miliar yang progresnya 60 persen dan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako senilai Rp 5,7 miliar yang progresnya juga berkisar 60 persen. Satu kegiatan lainnya di Bidang Sumber Daya Air berupa revitalisasi irigasi Sungai Uram di Desa Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya senilai Rp 1,3 miliar yang progresnya baru 37 persen.

''Untuk pekerjaan fisik luncuran itu harus jelas duduk perkaranya. Apakah sudah dilengkapi adendum (perubahan kontrak, red) atau belum dan apakah benar-benar sudah dilakukan penghitungan progres pekerjaan di lapangan atau belum,'' kata pemuda Lebong, Riki Febrian.

Menyikapi proyek luncuran itu, Riki meminta Pemkab Lebong bersikap tegas. Terlebih untuk pekerjaan fisik yang progresnya hingga tutup tahun anggaran masih di bawah 60 persen, wajib ditayangkan sebagai perusahaan yang masuk daftar hitam (blacklist). Begitu juga dengan proyek yang fisiknya diklaim 100 persen, namun faktanya diduga bersebarangan.

''Seperti contoh pelebaran jalan dan pembangunan drainase di Kecamatan Amen, apakah benar pekerjaannya sudah seratus persen. Sementara fisik pekerjaannya bisa dilihat, seperti item pekerjaan siring yang belum dilantai,'' tukas Riki.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRHub Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, SE, M.Si belum berhasil dikonfirmasi. Namun disampaikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, seluruh pekerjaan fisik tahun 2021 yang dibayarkan harus sesuai dengan progres fisik yang dikerjakan.

''Untuk kegiatan yang belum selesai dan sudah dilakukan perubahan kontrak, terpaksa tunda bayar. Silakan pekerjaannya dilanjut, namun pembayarannya akan diusulkan di APBDP nanti (anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan, red),'' tandas Mustarani.

Disentil soal dugaan adanya kelebihan bayar atas pekerjaan irigasi di Desa Kota Baru berdasarkan progres pekerjaan, Mustarani masih enggan komentar banyak. Namun dipastikannya jika memang ada kegiatan yang berlebih bayar harus dikembalikan dananya sesuai nilai yang berlebih. Jika tidak dikembalikan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak yang menerima dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: