HONDA

Temuan Rp 187 Juta Dicicil Rp 10 Juta

Temuan Rp 187 Juta Dicicil Rp 10 Juta

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sempat mencuat diminta klarifikasi oleh Polda Bengkulu, akhirnya eks pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mulai mengembalikan mobil dinas. Seperti Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019, Edison Simbolon sudah menyerahkan mobnas Pajero Sport BD 6 ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

"Memang ada beberapa mobil yang sebelumnya masih berada di eks pimpinan dewan. Jabatan yang selama ini masih dikuasai oleh eks pimpinan dewan itu, alhamdulillah sudah dikembalikan. Sekarang, sudah berada di tangan kami, " kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu Nandar Munadi, Jumat (21/1). BACA JUGA: Gunakan Fasilitas Negara, Mantan Pimpinan Dewan Ini Berurusan dengan Polisi

Dijelaskannya, mobil dengan nomor polisi BD 6 itu saat ini sudah berada di parkiran Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Berdasarkan himpunan RB, selain satu Pajero Sport yang sebelumnya dikuasai oleh Edison Simbolon.

Ada beberapa mobnas yang telah dikembalikan ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Diantaranya, Waka lll 2009-2014 Parial yakni satu mobnas Pajero Sport. Lalu, Waka l 2009-2014 Elmi Supiati memegang satu mobnas Pajero Sport. Kemudian Waka lll 2014-2019 Elvi Hamidi dengan satu New Avanza.

Polemik mobnas eks pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu ini sempat masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Di sana disebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas Daftar Penggunaan Kendaraan Dinas dan pemeriksaan fisik atas keberadaan kendaraan dinas. Diketahui terdapat kendaraan yang belum dikembalikan oleh unsur pimpinan DPRD Provinsi periode 2014-2019, yakni Wakil Ketua I DPRD atas nama ES.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas pemberian tunjangan transportasi diketahui telah dibayarkan sejak September 2019-November 2020. Padahal saat itu tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu.  Temuannya mencapai Rp 187,42 juta.

"Terkait dengan adanya temuan BPK terkait kerugian negara itu sudah mulai diangsur oleh yang bersangkutan (Edison Simbolon,red) . Kisaran kerugian negara itu sekitar Rp 187 juta, itu catatan BPK. Dan beberapa hari yang lalu sudah diangsur Rp 10 juta oleh yang bersangkutan. Yang jelas beliau kooperatif," ungkap Nandar. BACA JUGA: BPK Sayangkan Ada 1.241 Perjalanan Dinas Dewan Provinsi di Tengah Pandemi, Nilainya Rp 28.9 Miliar

Berkenaan dengan hal tersebut, ia berharap agar untuk langkah selanjutnya dapat berjalan dengan kooperatif. Selain Edison Simbolon, ia juga berharap agar para ex pimpinan dewan yang belum mengembalikan mobnas dapat segera dikembalikan ke Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.

"Semoga untuk selanjutnya tetap dilakukan pembayaran angsuran, sehingga yang menjadi beban utang itu, mengalami perkembangan hingga penyelesaian nanti. Memang sudah kita lakukan pendataan. Bahwa mobil yang masih ada di tangan pihak lain, dan kita sudah menyurati yang bersangkutan. Alhamdulillah sudah ada yang menghubungi kita untuk kendaraannya diambil, " jelas Nandar.

Wartawan rakyatbengkulu.com sudah mencoba menghubungi Edison Simbolon. Namun hingga berita ini diturunkan, ditelepon belum diangkat. Pesan WhatApp (WA) juga belum direspon.

Untuk diketahui, dari pantauan saat ini ada tujuh mobnas sudah diterima Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dari mantan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Yaitu mobnas yang dipegang oleh Elmi Supiati, Elvi Hamidi, Parial dan Edison Simbolon.

Mobnas ini sudah diamankan oleh pihak sekretariat, dan dalam waktu dekat ini akan diserahterimakan ke Pemprov Bengkulu.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu tengah melakukan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan, terhadap seorang mantan wakil ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 berinisial ES. BACA JUGA: Investasi Bodong Marak, Cerminan Rendahnya Literasi Keuangan

Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, pihaknya pada Selasa (18/1) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pria yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019.

Di tempat terpusah Aktivis Koalisi Langit Biru Hernandes mengkritik penggunaan fasilitas negara bukan peruntukannya. Dia berharap agar aset dikembalikan. Termasuk potensi kerugian negara yang ditemukan oleh BPK berdasarkan hasil audit.

“Sekali lagi saya tegaskan aset negara ialah aset rakyat jadi jangan semena-mena,” kata Hernandes. (war/cw2/cw3)   Mobnas Belum Dikembalikan -Patrice Rio Capella (Mantan WK 2004-2009) 1 Fortuner - Suhardi Bahrun (Mantan Ketua DPRD 2004-2009) 1 Mitshubisi L200/Strada, 1 Pajero - Kurnia Utama (Mantan Ketua DPRD 2009-2014) 1 Fortuner - Elvi Hamidi (Mantan Waka lll 2014-2019) 1 Pajero Sport   Mobnas Dikembalikan - Elmi Supiati (Mantan Waka l 2009-2014) 1 Pajero Sport - Parial (Mantan (waka lll 2009-2014) 1 Pajero Sport - Elvi Hamidi (Mantan Waka lll 2014-2019) 1 New Avanza - Edison Simbolon (Mantan Waka I 2014-2019) 1 Kijang Innova dan 1 Toyota Rush - Edison Simbolon (Mantan Waka I 2014-2019) 1 Pajero Sport

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: