Suami-Istri CJH Terpisah karena Umur Harus Legawa
JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Calon jamaah haji (CJH) suami-istri bakal banyak yang terpisah akibat usia. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan tidak ada toleransi soal usia. CJH bisa berangkat harus maksimal berumur 65 tahun.
Hilman mengatakan kebijakan usia jamaah haji harus di bawah 65 tahun adalah kewenangan Saudi. Dia mengatakan hasil komunikasi dengan Saudi, sudah tidak ada toleransi lagi.
"Bakal ada yang terpisah karena usia. Misalnya ada istri usianya 66 tahun dan suaminya 59 tahun. Maka yang bisa berangkat adalah suami saja," kata Hilman dalam diskusi publik Persiapan Haji di Tengah Keterbatasan Waktu, Kuota, dan Usia Jamaah yang digelar Amphuri di Jakarta, (27/4).
Hilman mengatakan jika ada CJH suami-istri dan terpisah karena usia, harus saling legawa. Apakah suami atau istri merelakan pasangannya berhaji duluan.
Atau sebaliknya suami atau istri legawa menunda haji supaya bisa berangkat bersama pasangannya tahun depan. "Intinya kalau terpotong suami istri bisa mengalahkan di antara keduanya. Harus legawa," tandas Hilman.
BACA JUGA: Final, Hanya 747 CJH Bengkulu ke Tanah Suci
Dia lantas mengatakan dalam sistem online perhajian milik Saudi, hampir seluruh aspek perhajian masih berwarna merah. Artinya masih belum bisa diakses untuk proses selanjutnya. Termasuk soal pemesanan paket hotel dan lainnya.
"Satu-satunya aspek perhajian yang sudah hijau hanya kuota haji," katanya. Hilman berupaya dalam waktu dekat ada aspek perhajian yang sudah bisa diproses atau berwarna hijau.
Menurut dia semua layanan haji saling berkaitan. Contohnya untuk bisa teken kontrak hotel, harus sudah ada kepastian jadwal penerbangan. Untuk menetapkan jadwal penerbangan, harus sudah ada kepastian detail penumpang atau jamaahnya.
Kepastian jadwal penerbangan juga terkait dengan kepastian pembayaran keuangan haji. Lalu kepastian pembayaran haji, harus didasari adanya Keputusan Presiden (Keppres).
Hilman mengatakan Keppres soal biaya haji sampai saat ini masih proses pengesahan. Dia berharap dalam waktu dekat Keppres tersebut bisa dikeluarkan.
Terserap 100 Persen
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Amphuri Firman M. Nur berharap seluruh kuota haji bisa terserap 100 persen.
"Baik itu untuk kuota haji reguler maupun kuota haji khusus," jelasnya.
BACA JUGA: Gubernur Persilahkan Mobnas Dipakai Mudik, Tapi…
Diantaranya ketentuan teknis maupun administrasi harus mudah dan tidak berbelit. Sehingga bisa membuat serapan kuota haji bisa maksimal.
"Kami berharap tidak ada kuota haji yang terbuang," katanya. Firman juga meminta Kemenag segera mengembalikan uang setoran jamaah haji khusus.
Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: